VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang dalam perdagangan elektronik (e-commerce), mulai dari penahanan saldo penjual, permainan harga, hingga dugaan pengaturan algoritma yang dinilai merugikan seller.
Bane menyampaikan hal tersebut setelah Komisi VII DPR RI menerima sejumlah aduan dari penjual TikTok Shop dan Tokopedia terkait pembekuan akun serta penahanan saldo oleh platform.
"Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di Republik ini," kata Bane dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penahanan dana milik penjual oleh platform e-commerce, termasuk kemungkinan keterlibatan regulator dalam mekanisme tersebut.
"Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin tidak dari OJK?" ujar dia.
Menurut Bane, TikTok Shop dan Tokopedia memberikan waktu hingga 90 hari untuk melakukan investigasi transaksi penjual dan dapat memperpanjang proses tersebut hingga 90 hari. Namun, Komisi VII menerima aduan mengenai penjual yang saldonya disebut telah dibekukan sejak 2022.
"Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022," kata dia.
Dari pengaduan yang diterima, terdapat 217 penjual dengan total saldo sekitar Rp24 miliar yang disebut masih ditahan. Bane menyebut sekitar Rp16 miliar di antaranya diduga berkaitan dengan transaksi curang yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Pelapak atau penjual (seller) tak boleh dirugikan, namun di saat yang sama mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform," kata dia.
Bane menegaskan persoalan yang perlu ditelusuri tidak hanya berkaitan dengan penahanan saldo. Ia juga menerima laporan mengenai dugaan praktik platform mendatangkan barang dengan harga sangat murah, bahkan disebut berada di bawah rata-rata biaya produksi, kemudian menjualnya melalui lapak cangkang.
Selain dugaan permainan harga, terdapat pula laporan mengenai dugaan pengaturan algoritma yang membuat lapak penjual yang tidak berafiliasi dengan platform menjadi sepi. Sebaliknya, lapak cangkang disebut mendapatkan distribusi yang lebih luas.
"Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi, sebaliknya lapak cangkang sebarannya diperluas. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri," ujar Bane.
Komisi VII DPR RI sebelumnya telah memanggil pihak TikTok Shop dan Tokopedia pada 9 September 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait aduan para penjual mengenai pembekuan akun dan penahanan saldo.
Bane meminta dugaan-dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh agar mekanisme perdagangan elektronik tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan penjual. (af)



























