VOICE Indonesia
News

WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Overstay, DPR Dorong Aturan Lebih Adaptif

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah memperkuat aturan keimigrasian untuk memberikan kepastian status bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, khususnya ketika bencana alam menyebabkan penerbangan tertunda atau dibatalkan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas mengatakan kelonggaran perlu diberikan kepada WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir karena tidak dapat meninggalkan Indonesia akibat kondisi di luar kendali mereka.

“Kebijakan imigrasi harus memberikan urgensi pelayanan terkait dengan warga negara asing yang memang sudah melewati batas izin tinggal dengan memberikan kelonggaran beberapa hari. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan pihak maskapai atau operator penerbangan,” ungkap Yan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan mekanisme penanganan kondisi force majeure telah disiapkan dengan mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 dan Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01-059 tanggal 6 September 2026.

Mekanisme tersebut diterapkan setelah penghentian operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026 berdampak terhadap 520 penerbangan dan 86.760 penumpang.

Galih menjelaskan, WNA yang sudah menjalani pemeriksaan keluar tetapi harus kembali ke Indonesia karena penerbangan dibatalkan atau dialihkan akan diproses melalui pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem.

Sementara itu, WNA yang terdampak dan mengalami overstay dikenakan biaya beban Rp0. Bagi WNA yang membutuhkan kepastian status selama kondisi darurat, Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah memproses 11 permohonan ITKT. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi paspor kebangsaan, izin tinggal terakhir, tiket penerbangan, bukti pembatalan penerbangan, serta NOTAM AirNav mengenai penutupan wilayah udara.

Untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, kapasitas loket layanan izin tinggal bagi WNA juga ditambah dari satu menjadi dua loket.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengapresiasi respons Imigrasi dalam menangani WNA yang terdampak kondisi force majeure. Menurutnya, pelayanan keimigrasian perlu adaptif terhadap kondisi darurat.

“Imigrasi turut aktif juga di dalam mengatasi permasalahan lintas arus orang asing bagi mereka yang kehilangan harinya, kehilangan penerbangannya,” ujar Dewi.

Meski demikian, Yan menilai mekanisme penanganan kondisi darurat perlu diperkuat menjadi kerangka aturan yang dapat diterapkan secara konsisten di berbagai wilayah, terutama daerah yang menjadi tujuan wisata dan kunjungan internasional.

“Bukan saja sekadar kebijakan, tetapi aturan pun juga harus memberikan proteksi dan kebijakan agar melegalkan semua proses yang kita lakukan, khususnya untuk para staf dan jajaran imigrasi yang ada di seluruh Indonesia dalam pelayanan mereka,” kata Yan.

Komisi XIII DPR berharap pengalaman penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat contingency plan keimigrasian. Penguatan tersebut mencakup koordinasi dengan maskapai, otoritas bandara, dan pemangku kepentingan terkait agar kondisi darurat tidak menghilangkan kepastian hukum maupun kualitas pelayanan bagi WNA. (af)

Ringkasan AI

Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah memperkuat aturan keimigrasian untuk memberikan kepastian status bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, khususnya ketika bencana alam menyebabkan penerbangan tertunda atau dibatalkan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Indonesia Siapkan Perawat Bersertifikasi GlobalPekerja Migran Indonesia

Indonesia Siapkan Perawat Bersertifikasi Global

S Nurafifa· 10 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.