VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (RSTSPO) menjalin kerja sama dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang untuk memperkuat penanganan trauma dan pemulihan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur RSTSPO Kemensos Rahmat Koesnadi mengatakan kerja sama tersebut penting karena korban TPPO umumnya menghadapi dampak yang kompleks dan membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Dampak tersebut mulai dari keterjeratan dalam sindikat kejahatan hingga gangguan psikologis.
"Kerja sama ini menjadi elemen penting tidak hanya setelah pasca kejadian, tetapi juga upaya-upaya pencegahan baik melalui penyuluhan sosial, bimbingan sosial, dan pendampingan sosial bagi korban perdagangan orang. Para korban umumnya mengalami multi akibat mulai dari terjerat sindikat sampai pada gejala psikologis," kata Rahmat dalam keterangan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Menurut Rahmat, Kemensos telah menyiagakan dua fasilitas Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Tanjung Pinang dan Bambu Apus, Jakarta. Fasilitas tersebut digunakan untuk membantu pemulihan kondisi mental dan sosial korban sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.
Kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada pemulihan psikologis korban. Kemitraan juga diarahkan untuk memperkuat integrasi data, pendampingan lanjutan, serta pemberdayaan ekonomi agar korban yang telah pulih tidak kembali terjebak dalam jaringan sindikat perdagangan orang.
Ketua Kelompok Kerja Perdagangan Orang, Isye, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemulihan korban agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosial dan memiliki sumber penghidupan yang lebih mandiri.
"Kerja sama ini menekankan pada aspek saling penguatan data, pendampingan, dan pemberdayaan secara ekonomi agar para korban dikembalikan keberfungsiannya. Mereka dapat bantuan untuk pengembangan usaha ekonomis produktif sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan bakat kemampuannya," kata Isye.
Melalui integrasi layanan yang mencakup pencegahan, rehabilitasi psikologis, pendampingan, hingga bantuan usaha produktif, Kemensos berupaya memutus mata rantai perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan berkelanjutan bagi para penyintas TPPO.
Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya membantu korban memulihkan kondisi mental dan sosial, tetapi juga memperkuat kemandirian mereka setelah kembali ke lingkungan asal. (af)



























