VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 3.030 penerbangan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 penerbangan dibatalkan, sementara 154 rute mengalami gangguan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menegaskan tidak ada bandara yang ditutup akibat karhutla.
Namun, sejumlah operasional penerbangan mengalami penyesuaian jadwal karena kondisi cuaca dan gangguan jarak pandang.
"Jadi tidak ada bandara yang ditutup ya. Tidak ada bandara yang ditutup," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia mencontohkan penyesuaian operasional di Bandara Pontianak. Penerbangan yang sebelumnya dapat dilakukan pada siang hari dialihkan ke malam hari ketika kondisi cuaca lebih mendukung.
"Seperti di Pontianak yang tadinya siang bisa dimanfaatkan untuk penerbangan, akhirnya pindah pada saat cuaca cerah di malam hari. Itu tetap ada penerbangan," ujar dia.
Lukman menyebutkan, selama 18–25 Oktober 2026, terdapat 78 bandara terdampak karhutla. Sebanyak 70 bandara berada di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Unit Pelaksana Teknis Daerah, tujuh bandara dikelola Angkasa Pura, dan satu bandara merupakan bandara swasta.
Dampak terbesar terjadi pada rute penerbangan menuju Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, dan Pangkalan Bun. Sementara itu, penerbangan perintis di Papua, Kalimantan, dan Maluku turut terdampak sebanyak 617 penerbangan.
Meski demikian, kondisi di sejumlah wilayah mulai membaik. Lukman mengatakan jumlah bandara terdampak di Papua berkurang dari 12 menjadi tujuh bandara seiring membaiknya cuaca dan semakin lancarnya aktivitas penerbangan.
"Yang jelas kalau area-area yang saat ini kan mulai berkurang kayak Papua yang tadinya 12 bandara sekarang tinggal 7 gitu kan. Makin berkurang (bandara terdampak) sih, benar-benar musim hujan juga sudah bisa ada dan penerbangan bisa lebih lancar," katanya menjelaskan.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Kemenhub juga telah menerbitkan seluruh izin yang diperlukan bagi pengoperasian 42 unit helikopter yang digunakan dalam kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE MHB 4 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan sarana dan prasarana transportasi terhadap bahaya kebakaran hutan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 19 Tahun 2026 mengenai mitigasi risiko dampak kebakaran hutan terhadap operasional penerbangan.
Kedua surat edaran tersebut telah disampaikan kepada operator penerbangan, pengelola bandara, badan usaha angkutan udara domestik dan internasional, serta pengelola bandara swasta sebagai pedoman untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak karhutla. (af)























