VOICEINDONESIA.CO, Makassar – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028.
Penundaan tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima aspirasi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi.
"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026).
Maman menjelaskan, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM belum mencapai target.
Sebagian pelaku usaha masih mengalami kesulitan memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat halal.
Pemerintah sebelumnya menetapkan kuota sertifikasi halal gratis atau SEHATI sebanyak 1,35 juta bagi UMKM pada 2026 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Namun, target tersebut belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.
"Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028," tuturnya.
Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan merupakan program yang baru muncul pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut.
"Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028," tuturnya lagi.
Ia mengatakan pemerintah akan mengkaji efektivitas penundaan tersebut sekaligus mencari mekanisme yang dapat mengakomodasi kewajiban dalam undang-undang dan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan.
"Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya," ujarnya menekankan.
“Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik," ucap Maman menambahkan.
Kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen Muslim agar terhindar dari konsumsi produk yang tidak jelas status kehalalannya.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (af)























