VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara tersebut dinilai diperlukan agar evaluasi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan program dapat dilakukan secara menyeluruh, khususnya terkait keamanan pangan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan menyusul berulangnya kejadian keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
"Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Komnas HAM mencatat sejumlah kasus keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026. Kejadian tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah maupun pondok pesantren.
Sebelumnya, kejadian serupa yang diduga berkaitan dengan program MBG juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Komnas HAM menilai keberulangan kasus tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat tata kelola program serta pengawasan terhadap keamanan pangan.
Menurut Komnas HAM, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, penyediaan pangan oleh negara tidak cukup hanya memenuhi kuantitas dan kebutuhan gizi, tetapi juga harus memperhatikan kualitas serta keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden," ujar dia.
Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban menjadi bagian dari tanggung jawab penanganan kasus. Korban diminta memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh.
Selain itu, Komnas HAM mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan.
BGN juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan pada seluruh tahapan penyediaan makanan dalam program MBG. (af)



























