VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Penyitaan tersebut dilakukan saat KPK menggeledah rumah seorang pegawai pajak di Malang pada 11-12 Agustus 2026. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah titik di lima daerah, KPK juga memanggil 10 saksi untuk diperiksa.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Lima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya, yakni ING dan MJS selaku pihak swasta serta SSN, AD, dan MS selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa di Surakarta. Mereka terdiri atas empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW serta seorang ASN Ditjen Pajak berinisial TW.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan mengajukan restitusi PPN dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Dalam proses pengembangannya, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11-12 Agustus 2026.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, selain emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para saksi untuk mengembangkan perkara tersebut.



























