VOICE Indonesia
News

Pemenrintah RI Mempertimbangkan Ganja Untuk Medis

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Pemenrintah RI Mempertimbangkan Ganja Untuk Medis
Pemenrintah RI Mempertimbangkan Ganja Untuk Medis
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan hal bersejarah terkait ganja, PBB resmi menghapuskan ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang. Dari usulan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Komisi Narkotika PBB sepakat untuk menghapus ganja dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis. Akan tetapi, hukum PBB tetap melarang penggunaan marijuana. Dari hasil pemungutan suara menunjukkan selisih tipis yakni 27-25. Amerika Serikat dan Britania Raya mendukung keputusan ini, sementara Rusia memimpin sejumlah negara yang menentang penghapusannya termasuk Tiongkok, Pakistan dan Nigeria. Baca Juga : Menaker Ida Fauziyah Positif Covid-19 Dengan di hapusnya daftar ganja dari narkotika oleh PBB, pemerintah Indonesia mulai  mempertimbangkan pengunaan ganja di indonesia sebagai keperluan medis, pasalnya bila ganja di legalkan akan menuai dampak buruk untuk para remaja indonesia. "Atas dasar perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri," ungkap Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12). Koalisi itu menyinggung pemerintah Indonesia yang selama ini berpegang erat pada Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika, indonesia merupaka negara yang menentang keras tentang narkotika,semua pihak saat ini terus melakukan perang terhadap berbagai jenis narkoba yang telah membuat ribuan anak bangsa meninggal dunia. Baca Juga : Rektor UM Metro Partisipasi Dalam Pilkada 2020 Komisi IX DPR RI menghormati keputusan Komisi PBB yang merestui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis. Menurutnya, restu PBB tersebut tidak serta merta dapat di implementasikan di seluruh negara, apalagi Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jadi amanah rakyat Indonesia harus di hormati dan kawal sampai kita benar-benar terbebas dari narkoba. Tidak boleh dibiarkan dalam bentuk pelonggaran aturan narkoba untuk bentuk apapun yang melawan undang-undang, kita harus tegas," Kata Rahmad (Irawan)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#ganja#indonesia#kesehatan#medis#pemerintah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.