VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas soal kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Alih-alih membela nama lembaga, jajaran pimpinan BGN justru menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan dan menyebutnya sebagai persoalan pribadi oknum-oknum pimpinan terdahulu.
Hal ini disampaikan langsung pimpinan BGN saat mengunjungi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas kerja sama pengawasan.
"Pimpinan tadi menjelaskan dan menegaskan apa pun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka, karena itu memang sudah menjadi domain pribadi daripada oknum-oknum yang dulu ada di BGN," kata Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana.
Ia menjelaskan kunjungan ini turut diisi permintaan pendampingan hukum dari pimpinan BGN kepada Kejagung, termasuk untuk pengawasan di lapangan yang melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.
"Pimpinan BGN tadi ke sini beserta jajaran, dari Pak Kepala, Bu Wakil, sama beberapa deputi, datang ke sini dalam rangka silaturahmi. Karena pejabat baru, tentunya kan banyak hal-hal yang perlu dikomunikasikan ke depan," kata Ketut.
Di luar soal pendampingan hukum, Ketut mengungkap BGN saat ini tengah membenahi dan mengevaluasi proses pengadaan di internal lembaga, agar celah pelanggaran hukum yang sempat terjadi sebelumnya tidak lagi terulang.
"Nanti kita lihat ke depannya mudah-mudahan menjadi lebih bagus. Pelayanannya terhadap masyarakat lebih bermanfaat, ya. Itu kuncinya sih seperti itu," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pertemuan ini turut membahas rencana kerja sama pengawasan program MBG ke depan, termasuk kemungkinan melibatkan personel Kejaksaan jika diperlukan untuk perbaikan tata kelola program tersebut.
"Ke depannya akan menjalin kerja sama yang melibatkan beberapa personel Kejaksaan apabila diperlukan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan tata kelola program MBG," ucapnya.
Anang menambahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menegaskan kasus dugaan korupsi MBG oleh pimpinan BGN sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak kembali terulang, terutama dari sisi tata kelola program.
"Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama, dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya seperti apa," ucapnya.



























