VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencegah keberangkatan 139 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang terindikasi non-prosedural di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Selasa (22/9/2026).
Pencegahan dilakukan saat KM Bukit Siguntang tiba sekitar pukul 20.30 WITA dengan rute Balikpapan–Parepare–Makassar–Maumere–Lewoleba–Kupang.
Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur TNI/Polri, KSOP Nunukan, Satpol PP, dan Pelindo.
Sebanyak 139 CPMI yang terindikasi non-prosedural kemudian menjalani wawancara dan pendalaman data di Kantor BP3MI Kalimantan Utara. Mereka terdiri atas 79 laki-laki, 48 perempuan, empat anak laki-laki, dan delapan anak perempuan.
Berdasarkan hasil pendataan, 98 CPMI berasal dari Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat sembilan CPMI asal Nusa Tenggara Barat, delapan dari Nusa Tenggara Timur, delapan dari Kalimantan Timur, enam dari Sulawesi Barat, serta sejumlah daerah lainnya.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara Kombes Pol. Andi M Ichsan mengatakan pencegahan dilakukan secara persuasif dan humanis sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri.
“BP3MI Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pencegahan ini dengan dukungan instansi terkait yang ada di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Nunukan. Harapannya, melalui kegiatan ini masyarakat mendapatkan informasi yang positif dan benar bahwa untuk bekerja di luar negeri dapat melalui BP3MI Kalimantan Utara dengan prosedur yang resmi,” ujar Andi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Andi, pendekatan persuasif dan humanis penting dalam kegiatan pencegahan. Masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman mengenai risiko penempatan non-prosedural, tetapi juga diarahkan untuk mendapatkan informasi dan layanan penempatan sesuai ketentuan.
“Pencegahan bukan hanya soal menghentikan keberangkatan, tetapi juga bagaimana kami memberikan edukasi dan membuka akses bagi masyarakat agar dapat bekerja ke luar negeri secara aman dan terlindungi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 17 CPMI difasilitasi untuk memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dan E-PMI sebagai bagian dari proses menuju penempatan secara legal.
Sementara itu, 102 CPMI telah dijamin oleh pihak keluarga. Sebanyak 20 CPMI lainnya melanjutkan istirahat di Shelter BP3MI Kalimantan Utara untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
Andi menegaskan BP3MI Kalimantan Utara akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi di wilayah Kalimantan Utara untuk mencegah penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.
Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri juga diimbau menempuh jalur penempatan resmi melalui BP3MI agar mendapatkan informasi, layanan, dan perlindungan sesuai ketentuan.
“Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, kami mengimbau agar tidak melalui jalur non-prosedural. Silakan datang ke BP3MI Kalimantan Utara untuk mendapatkan informasi mengenai peluang kerja dan mengikuti proses penempatan secara resmi sehingga hak dan perlindungannya dapat terjamin,” tutup Andi. (af)



























