VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Pekerja Migran Indonesia

Kebijakan Moratorium Justru Lahirkan Jalur Ilegal PMI ke Timteng

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Terlihat seorang calon pekerja migran dari belakang membawa paspor Indonesia dan bagasi, menghadap ke arah pesawat yang berada di apron.
Ilustrasi calon pekerja migran Indonesia di area keberangkatan bandara dengan membawa paspor dan bagasi(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Larangan penempatan pekerja migran ke Timur Tengah yang sudah berlangsung hampir satu dekade lewat Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 dituding justru menjadi bumerang. Sejumlah ormas dan asosiasi pemerhati hak pekerja migran menyebut kebijakan itu tidak menghentikan minat WNI bekerja ke kawasan tersebut, melainkan mendorong mereka mengambil jalur nonprosedural atau Ilegal yang jauh lebih berbahaya.

Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbamusi, Ali Nurdin Abdurahman, menegaskan niat WNI mencari rezeki di Timur Tengah tidak pernah surut, bahkan kawasan itu tetap menjadi salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi negara meski moratorium masih berlaku.

"Niat WNI untuk mencari rezeki di Timur Tengah sejatinya tetap tinggi dan tercatat sebagai salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi negara," kata Ali, Selasa (4/8/2026).

Ironisnya, ia mengungkap uji coba Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk sektor domestik berbadan hukum di Arab Saudi sebenarnya sudah terbukti ampuh melindungi hak-hak PMI, sejalan dengan reformasi hukum di Saudi yang mulai menghormati konvensi ILO.

"Ternyata di sana pun telah terjadi reformasi hukum yang menghormati konvensi ILO, hingga hasilnya terbukti ampuh," tuturnya.

Namun skema positif tersebut disebut justru mandek begitu kewenangannya beralih ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), meski lembaga itu mengklaim sudah memiliki sistem SISKOP2MI dan legalitasnya dipertegas lewat Permen P2MI Nomor 2 Tahun 2026.

Ali menuding KP2MI di lapangan justru mempraktikkan pembatasan jenis pekerjaan dan gender untuk penempatan pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di Timur Tengah, tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia mendesak KP2MI segera membuka kembali pelayanan penempatan tanpa pembatasan tersebut, sekaligus memangkas birokrasi penempatan yang dinilai masih lambat dan berbelit.

Ormas dan asosiasi yang tergabung dalam koalisi ini turut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pejabat struktural KP2MI yang dianggap menghambat visi dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, serta meminta pemerintah mendampingi P3MI yang tengah kesulitan alih-alih mengancam menutup usaha mereka.

"Kami menyatakan siap mengawal dan mengawasi proses penempatan secara ketat agar keadilan dan keselamatan para pahlawan devisa benar-benar terjamin di negeri orang," tuturnya.

Ringkasan AI

Larangan penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah sejak 2015 justru memicu jalur ilegal yang berbahaya, karena minat WNI tetap tinggi mencari rezeki di kawasan tersebut. Koalisi ormas mendesak evaluasi kebijakan dan pejabat KP2MI serta pembukaan kembali penempatan tanpa pembatasan demi perlindungan hak PMI.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di BatamEditorial

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam

VOICE Indonesia· 04 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.