VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Pembaruan MoU dengan IOM Momentum Perkuat Pelindungan PMI

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani(Foto: Voiceindonesia.co/Humas KP2MI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perubahan status kelembagaan dari BP2MI menjadi Kementerian P2MI ternyata membuka peluang untuk merombak substansi kerja sama dengan lembaga migrasi PBB, bukan sekadar mengganti nama di atas kertas.

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menegaskan pembaruan Nota Kesepahaman dengan International Organization for Migration (IOM) yang akan berakhir November 2026 ini justru menjadi momentum memperkuat pelindungan bagi pekerja migran purna, aspek yang menurutnya masih sering luput dari perhatian dibanding urusan pelindungan saat pekerja migran berada di negara penempatan.

"Pelindungan tidak hanya diberikan ketika pekerja migran berada di negara penempatan, tetapi juga perlu diperkuat setelah mereka kembali ke Indonesia agar pengalaman dan sumber daya yang dimiliki dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri," kata Christina dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/8/2026).

Christina menegaskan pembaruan MoU ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif akibat perubahan kelembagaan semata, melainkan harus dijadikan momentum memperluas ruang kerja sama sesuai kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia saat ini.

"Pembaruan MoU tidak hanya diharapkan menjadi penyesuaian administratif akibat perubahan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum memperluas ruang kerja sama sesuai kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia saat ini," katanya.

Program yang selama ini sudah berjalan lewat kerja sama dengan IOM, seperti Desa Migran Emas (Demimas), disebut Christina akan tetap dipertahankan dalam skema baru, sembari membuka ruang bagi program-program baru yang lebih relevan dengan kebutuhan pelindungan pekerja migran saat ini.

Christina menegaskan kolaborasi dengan IOM ke depan tidak boleh berhenti pada program-program lama yang sudah mapan, melainkan harus terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan pekerja migran Indonesia yang terus berubah.

"Karena itu, kami memandang penting untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan kerja sama tersebut melalui pembaruan MoU," ujarnya.

Ringkasan AI

Pembaruan Nota Kesepahaman antara Kementerian P2MI dan International Organization for Migration (IOM) menjadi momentum memperkuat pelindungan pekerja migran purna di Indonesia, tidak hanya saat mereka berada di negara penempatan. Program seperti Desa Migran Emas tetap dipertahankan, sementara ruang kerja sama diperluas untuk mengikuti kebutuhan pelindungan migran yang dinamis.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang MengambangEditorial

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

VOICE Indonesia· 10 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.