VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong Chris Sun Yuk-han, JP, pada Senin (2/11/2026).
Dalam pertemuan itu, Mukhtarudin menekankan pentingnya memperkuat dialog dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dan Hong Kong.
Menurutnya, Hong Kong merupakan salah satu tujuan utama penempatan PMI sehingga kerja sama kedua pihak perlu terus ditingkatkan.
"Kementerian P2MI menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk bertemu dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong," tutur Menteri Mukhtarudin.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat mempererat komunikasi dengan Labour and Welfare Bureau, terutama dalam membahas pelindungan PMI, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan pengembangan peluang kerja yang memberikan manfaat bagi kedua pihak.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah perluasan kesempatan kerja bagi PMI terampil di sektor formal.
Kementerian P2MI melihat peluang penempatan tenaga kerja Indonesia di bidang perawatan lansia, perhotelan, restoran, serta berbagai sektor jasa lainnya.
Mukhtarudin mengungkapkan, penempatan PMI di Hong Kong selama periode 2023–2026 masih didominasi sektor domestik. Jumlahnya mencapai 99,92 persen atau sebanyak 332.674 layanan.
Untuk memperluas peluang kerja tersebut, pemerintah Indonesia menyambut baik Pilot Scheme for Foreign Domestic Carers.
Pemerintah juga mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai persyaratan, standar kompetensi, kondisi kerja, dan mekanisme pelindungan bagi PMI yang akan bekerja melalui skema tersebut.
Selain itu, Kementerian P2MI mendorong perluasan penempatan tenaga kerja Indonesia pada institusi perawatan lansia melalui Special Scheme to Import Care Workers for Residential Care Homes. Pemerintah Hong Kong diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dengan pengelola fasilitas perawatan agar tenaga kerja Indonesia memiliki akses terhadap peluang tersebut.
Mukhtarudin mengatakan upaya tersebut akan didukung melalui penyelarasan kurikulum, pelatihan, dan standar kompetensi dalam program SMK Go Global.
"Upaya ini akan didukung penyelarasan kurikulum, pelatihan, dan standar kompetensi melalui program SMK Go Global sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Hong Kong," tandas Menteri Mukhtarudin.
Dalam aspek kesejahteraan, Mukhtarudin mengapresiasi kebijakan Pemerintah Hong Kong yang menaikkan upah minimum pekerja domestik asing menjadi HKD 5.220 per bulan. Ia juga menyoroti pemenuhan hak pekerja terkait akomodasi, makanan, dan ketentuan kontrak kerja.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya perhatian berkelanjutan terhadap pemenuhan hak PMI, terutama terkait waktu kerja, waktu istirahat, dan kesempatan menjalankan ibadah.
Kementerian P2MI turut mengapresiasi dukungan Labour and Welfare Bureau bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dalam menangani perselisihan hubungan kerja. Dukungan tersebut mencakup pemenuhan hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja serta fasilitasi akses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Indonesia juga mendorong penguatan tindak lanjut pengaduan PMI, termasuk persoalan pembebanan komisi berlebihan, pelanggaran oleh agensi penempatan, dan pemenuhan hak pekerja.
"Jadi, pertukaran informasi mengenai perkembangan dan hasil penanganan pengaduan ini sangat penting untuk memastikan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut yang jelas," beber Mukhtarudin.
Selain penanganan pengaduan, pemerintah Indonesia memandang perlu adanya evaluasi terhadap kinerja agensi penempatan berdasarkan aspek legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan, kualitas layanan, dan penanganan pengaduan.
Koordinasi penanganan PMI bermasalah juga menjadi perhatian, khususnya bagi pekerja yang mengalami sakit berat, kecelakaan kerja, kekerasan, eksploitasi, maupun kondisi rentan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja memperoleh bantuan dan kepastian penyelesaian.
Mukhtarudin turut mendorong penguatan koordinasi dengan otoritas ketenagakerjaan dan keimigrasian Hong Kong, terutama terkait prosedur perpanjangan izin kerja, pergantian majikan, serta penyelesaian status keimigrasian PMI yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, kekerasan, atau eksploitasi.
Ia juga menilai pertukaran informasi mengenai kebijakan dan skema penempatan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Hong Kong.
Sementara itu, Chris Sun Yuk-han menyambut baik pertemuan dengan Menteri P2MI sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dan kerja sama ketenagakerjaan antara Hong Kong dan Indonesia.
Chris menilai PMI memiliki kontribusi penting dalam mendukung kebutuhan tenaga kerja di Hong Kong, termasuk pada sektor rumah tangga dan pelayanan perawatan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara kedua pemerintah untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan berjalan dengan baik.
"Sekaligus menjamin hak dan kesejahteraan pekerja migran sesuai peraturan yang berlaku di Hong Kong," kata Chris.
Pemerintah Hong Kong, lanjutnya, terbuka untuk terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Indonesia dalam membahas berbagai isu ketenagakerjaan, peningkatan keterampilan, serta penanganan persoalan yang dihadapi pekerja migran. (af)























