VOICE Indonesia
HOT
Peristiwa

Ngaku Briptu, Edarkan Sabu di Pinggir Jalan Bandung–Cirebon

M. Rizki - VOICEIndonesia.co2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Polisi gadungan
Seorang pria berinisial TGH yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) diamankan Polres Sumedang.Senin (2/11/2026).(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial TGH yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (2/11/2026).

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Bandung–Cirebon. Dari tangan TGH petugas menyita sejumlah paket sabu yang disimpan dalam kantong celana. Dalam pengembangan, polisi menemukan lagi sabu yang disembunyikan dengan ditempel di pekarangan rumah serta paket lain di sebuah kamar yang diduga tempat tinggal tersangka.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi menyatakan tersangka sengaja mengaku bertugas di Polres Majalengka dan bahkan menggunakan foto dirinya mengenakan seragam polisi untuk meyakinkan calon pembeli bahwa transaksi aman.

“Ini modus baru. Dengan mengaku sebagai anggota Polri, yang bersangkutan memberikan jaminan kepada pembeli bahwa transaksi aman, padahal dia bukan anggota polisi,” ujar Reza.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, TGH diduga telah menjalankan aksinya selama sekitar enam bulan. Seragam yang dipakai pelaku diduga diperoleh melalui pembelian daring untuk memperkuat penyamaran.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka dan menelusuri identitas para pembeli. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat total 4,69 gram.TGH saat ini diamankan di Mapolres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. (HN)

Pilihan Redaksi

Ombudsman Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Ponpes Putri di SukoharjoNasional

Ombudsman Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Afifah· 02 November 2026
##polisigadungan #polisi #kriminal #hukum #penipu #peristiwa
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.