VOICE Indonesia
HOT
Peristiwa

Kecelakaan Maut di Bekasi, Polisi Tetapkan Sopir Truk Molen Jadi Tersangka

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Truk molen kecelakaan
Truk molen alami kecelakaan di Bekasi(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang di halte bus Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Benar, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti di TKP," katanya di Bekasi, Senin (2/11/2026).

Putu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena sopir truk bermuatan semen tersebut diduga bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka hingga kehilangan nyawa.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.

Polisi juga telah melakukan analisis kecelakaan atau Traffic Accident Analysis (TAA) bersama Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan menggunakan metode ilmiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam perempuan meninggal dunia, yakni Siti Nurlatifah (38), Siti Habibah (47), Adhisa Raja Shafia (5), Ana Khairunisa (13), Soemiyati (52), dan Aqila Malaika Aishwa (5).

Selain itu, enam orang mengalami luka-luka, yaitu Nurjamilah (44), Mohammad Maulana (32), Mohamad Reyhan (4), Al Fatih (3), Muhammad Ferdiansa (26), dan Sodik yang usianya belum diketahui.

Seluruh korban meninggal dunia dievakuasi ke dua rumah sakit.

Satu korban dibawa ke RS Siloam Rawa Panjang, sedangkan lima lainnya dibawa ke RSUD Kota Bekasi.

Sementara itu, enam korban luka mendapatkan perawatan di rumah sakit berbeda. Empat orang dirawat di RS Juwita dan dua lainnya di RS Siloam Rawa Panjang.

Berdasarkan keterangan sementara saksi, kecelakaan bermula ketika truk molen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur menuju barat.

Kendaraan melintasi jalan menurun sebelum lokasi kejadian dan diduga mengalami masalah pada sistem pengereman.

Sopir kemudian berusaha membanting setir dan mengarahkan truk mendekati tembok pembatas kampus BSI dengan Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Namun, kendaraan diduga tetap tidak terkendali akibat masalah pengereman hingga menabrak 12 orang yang sedang menunggu transportasi umum di halte depan gerbang kampus BSI. (af)

Pilihan Redaksi

Mukhtarudin Dorong Perluasan Penempatan PMI Formal Hong KongPekerja Migran Indonesia

Mukhtarudin Dorong Perluasan Penempatan PMI Formal Hong Kong

VOICE Indonesia· 02 November 2026
#Truk molen#Bekasi#Polres Meteo Bekasi Kota
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.