VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang bidan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diketahui hanya menerima penghasilan bulanan sebesar Rp1,2 juta, sebuah temuan yang mendorong Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta perbaikan status dan kesejahteraan tenaga kesehatan di Indonesia.
Charles mengungkap temuan tersebut usai menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
"Ada yang menyampaikan tadi bidan yang penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan," katanya dilansir Jumat (21/8/2026)
Charles mendorong tenaga kesehatan berstatus PPPK juga diberikan kesempatan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), merujuk pada kebijakan terbaru pengangkatan guru PPPK menjadi PNS lewat seleksi yang direncanakan pada awal 2027.
"Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat," kata Charles.
Ia menilai kepastian status tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, mengingat profesi ini berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Charles menegaskan tanggung jawab besar yang diemban tenaga kesehatan mesti diikuti dengan perlindungan dan penghargaan yang memadai dari pemerintah.
"Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia," ucapnya.
Selain isu status dan penghasilan, Charles turut menyoroti masih adanya tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah daerah, seiring kebijakan pemerintah yang mengarahkan penyelesaian status tenaga non-aparatur sipil negara.
"Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK," ucap Charles.
Charles menambahkan, perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan turut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, dengan salah satu ketentuan yang didorong yakni kepastian mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan.



























