VOICE Indonesia
Buruh

Berlaku Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Sementara Kenaikan UMP

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Berlaku Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Sementara Kenaikan UMP
Berlaku Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Sementara Kenaikan UMP
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kesenjangan upah minimum antar provinsi (UMP) di Indonesia kembali mencolok pada 2026. Ibu kota negara mencatat upah tertinggi, sementara provinsi lain masih jauh tertinggal dengan nilai yang bervariasi. Penetapan Upah Minimum Provinsi untuk 36 provinsi dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu 24 Desember 2025. Kenaikan upah ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula perhitungan kenaikan upah tahun ini mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9. Hasilnya memperlihatkan variasi cukup mencolok baik dari nilai nominal maupun persentase kenaikan antarwilayah. Dikutip dari data Kemnaker pada Kamis (25/12/2024), berikut daftar sementara 36 provinsi UMP 2026 dari yang tertinggi hingga terendah: Baca Juga : Bola Panas UMP Kini Ada di Kepala Daerah 1. DKI Jakarta: Rp5.729.876 (naik dari Rp5.396.760) 2. Papua Selatan: Rp4.508.850 (naik dari Rp4.285.850) 3. Papua: Rp4.436.283 (naik dari Rp4.285.850) 4. Papua Tengah: Rp4.295.848 (stagnan dari Rp4.285.848) 5. Bangka Belitung: Rp4.035.000 (naik dari Rp3.876.600) 6. Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik dari Rp3.775.425) 7. Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik dari Rp3.681.571) 8. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (naik dari Rp3.657.527) 9. Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (naik dari Rp3.623.653) 10. Papua Barat: Rp3.840.947 (naik dari Rp3.615.000) 11. Riau: Rp3.780.495 (naik dari Rp3.508.775) 12. Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (naik dari Rp3.580.160) 13. Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (naik dari Rp3.614.000) 14. Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (naik dari Rp3.579.313) 15. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik dari Rp3.473.621) 16. Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (naik dari Rp3.282.812) 17. Maluku Utara: Rp3.552.840 (naik dari Rp3.408.000) 18. Jambi: Rp3.471.497 (naik dari Rp3.234.533) 19. Gorontalo: Rp3.405.144 (naik dari Rp3.221.731) 20. Maluku: Rp3.334.499 (naik dari Rp3.141.699) 21. Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (naik dari Rp3.104.430) 22. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (naik dari Rp3.073.551) 23. Sumatera Utara: Rp3.228.701 (naik dari Rp2.992.599) 24. Sumatera Barat: Rp3.214.846 (naik dari Rp2.994.193) 25. Bali: Rp3.207.459 (naik dari Rp2.996.560) 26. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (naik dari Rp2.914.583, kenaikan tertinggi 9,08%) 27. Banten: Rp3.100.881 (naik dari Rp2.905.119) 28. Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (naik dari Rp2.878.286) 29. Lampung: Rp3.047.734 (naik dari Rp2.893.069) 30. Bengkulu: Rp2.827.250 (naik dari Rp2.670.039) 31. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 (naik dari Rp2.602.931) 32. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898 (naik dari Rp2.328.969) 33. Jawa Timur: Rp2.446.880 (naik dari Rp2.305.984) 34. DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (naik dari Rp2.264.080) 35. Jawa Barat: Rp2.317.601 (naik dari Rp2.191.232) 36. Jawa Tengah: Rp2.317.386 (naik dari Rp2.169.348) Sulawesi Tengah memimpin pertumbuhan upah dengan kenaikan mencapai 9,08 persen. Namun Papua Tengah justru mencatatkan kenaikan 0 persen atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan upah terendah sebesar Rp2,31 juta, disusul Jawa Barat dengan selisih tipis. Disparitas upah yang mencapai lebih dari Rp3,4 juta antara Jakarta dan provinsi terendah menunjukkan kesenjangan signifikan dalam standar pengupahan di berbagai wilayah Indonesia. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kesenjangan upah#Penetapan UMP 2026#UMP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.