VOICE Indonesia
Buruh

RUU Ketenagakerjaan Terancam Kembali Molor Akibat Sikap Parpol di DPR

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi editorial bergaya realistis menampilkan dokumen RUU Ketenagakerjaan di atas meja bersama palu sidang, timbangan keadilan, helm keselamatan kerja, serta siluet pekerja.
Ilustrasi Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyusunan revisi UU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung sebelum 31 Oktober 2026, namun ternyata tidak semua partai politik menunjukkan kesungguhan yang sama. Presiden Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkap ada partai yang bahkan sampai hari ini belum memiliki draf apa pun untuk pembahasan RUU tersebut.

Andi menegaskan koalisi besar serikat buruh sudah mengantongi catatan lengkap soal partai mana yang serius dan mana yang tidak, dan berencana mengumumkannya secara terbuka ke publik.

"Jadi kita akan umumkan nanti, ada partai yang begitu bersemangat punya bahan lengkap, ada partai bahkan sampai hari ini tidak punya draf apa pun. Kami tahu persis, kami ada catatan dan kami," kata Andi saat rapat dengan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Ia menegaskan RUU Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga masyarakat berhak mengetahui keberpihakan setiap partai politik dalam pembahasan aturan krusial ini.

Andi turut meminta pimpinan DPR RI ikut mengawasi kinerja fraksi-fraksi partai politik selama proses pembahasan berlangsung, sembari berharap RUU ini bisa rampung tepat waktu jika buruh, pemerintah, DPR, dan Apindo sudah memiliki komitmen yang sama.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan seluruh partai politik di DPR RI sebenarnya sudah memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja.

"DPR semuanya satu satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja," kata Cucun.

Pertemuan ini sendiri digelar pimpinan DPR RI bersama berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk membahas bentuk keterlibatan serikat buruh dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan ke depan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan UU yang tengah disusun ini merupakan UU Ketenagakerjaan baru, menyusul perintah Mahkamah Konstitusi agar urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, dengan tenggat waktu penyelesaian sebelum 31 Oktober 2026.

Ringkasan AI

Revisi UU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung sebelum 31 Oktober 2026, namun beberapa partai politik di DPR belum menunjukkan kesungguhan yang sama dalam menyiapkan draf pembahasan. Koalisi serikat buruh berencana mengumumkan secara terbuka partai mana yang serius dan mana yang tidak dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Dukung Tiga Strategi Pemerintah untuk Pembayaran Gaji PPPKNasional

DPR Dukung Tiga Strategi Pemerintah untuk Pembayaran Gaji PPPK

Afifah· 13 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.