VOICE Indonesia
Buruh

Buruh di Gresik Tuntut Kenaikan UMK, Pengusaha Malah Ancam PHK

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Buruh di Gresik Tuntut Kenaikan UMK, Pengusaha Malah Ancam PHK
Buruh di Gresik Tuntut Kenaikan UMK, Pengusaha Malah Ancam PHK
VOICEINDONESIA.CO, Gresik – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 mulai menjadi perhatian kalangan pekerja dan pengusaha. Kenaikan UMK Gresik 2025 di akhir tahun sebesar Rp 4.943.763 dinilai menjadi sinyal positif bagi buruh untuk memperjuangkan peningkatan upah tahun depan. Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik Syafi’uddin mengatakan, kenaikan UMK itu menjadi kabar baik bagi pekerja karena bisa menjadi acuan dalam perumusan UMK 2026. “Kenaikan itu sebenarnya kami harapkan sejak Januari lalu, sesuai instruksi presiden yang menginstruksikan UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen,” ujar Syafi’uddin pada Minggu (26/10/2025). Baca Juga: Ribuan Buruh di Kota Tangerang Gelar Aksi, Desak Kenaikan UMK 11,28 Persen Menurutnya, keputusan Gubernur Jawa Timur menaikkan UMK di akhir tahun menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan dewan pengupahan dalam pembahasan upah mendatang. “Kalau melihat tren setiap tahun, kenaikan UMK masih stagnan, bahkan di bawah 5 persen dengan kisaran Rp 100-200 ribu,” tuturnya. Baca Juga: Selain Gaji Setara UMK, Peserta Magang Nasional 2025 Bakal Dapat Ini KASBI Gresik terus mendorong agar kenaikan UMK bisa mencapai 10 persen, menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik. “Tuntutan 10 persen yang kami minta agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih layak,” jelasnya. Syafi’uddin juga menilai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap dijadikan alasan pengusaha menolak kenaikan upah. “Padahal pengusaha bisa menaikkan harga barang dalam momentum tertentu. Satu tahun bisa sampai tiga kali, saat upah karyawan naik, hari raya, serta saat ekonomi sedang meningkat,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Alfan Wahyuddin menyatakan, pihaknya menerima keputusan Gubernur yang menetapkan kenaikan UMK 2025 di penghujung tahun. “Tidak ada respons, karena memang sudah jadi keputusan Gubernur,” kata Alfan. Ia menambahkan, pembahasan UMK 2026 belum dilakukan secara resmi, baik di internal Apindo maupun bersama instansi terkait. Meski begitu, ia menilai kenaikan upah berpotensi menjadi beban bagi pengusaha. “Tentu memberatkan dan perlu penyesuaian sistem kerja, terutama bagi perusahaan padat karya,” ujarnya. Alfan mengingatkan, kondisi tersebut bisa memengaruhi produktivitas perusahaan dan mengurangi minat investasi. “Juga berpengaruh terhadap investor akibat ketidakpastian hukum dan pemberian upah yang wajar serta rasional sesuai produktivitas kerja,” ucapnya.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Buruh di Gresik menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 10 persen untuk menyesuaikan dengan naiknya harga kebutuhan pokok, sementara pengusaha menolak dengan mengancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dinilai akan membebani biaya operasional. Ketua KASBI Gresik menilai ancaman PHK hanya alasan pengusaha, karena pengusaha bisa menaikkan harga produk berkali-kali dalam setahun. Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir kenaikan upah akan mengurangi investasi dan produktivitas, terutama untuk perusahaan padat karya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.