VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kapal perikanan yang terbukti melanggar hak awak kapal dapat dikenai sanksi pencabutan izin operasional sebagai bentuk penegakan Peraturan Menteri KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan sanksi administratif bagi pelanggar meliputi pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.
"Apabila ditemukan pelanggaran kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan termasuk pencabutan izin operasional kapal, sementara jika ditemukan unsur tindak pidana prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Lotharia dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (27/7/2026).
Lotharia menjelaskan melalui peraturan menteri tersebut KKP menetapkan sejumlah persyaratan wajib bagi awak kapal perikanan antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan Perjanjian Kerja Laut. Penempatan awak kapal juga harus melalui mekanisme resmi yang diawasi ketat oleh Syahbandar Perikanan.
Sebagai bentuk penegakan aturan KKP mencontohkan penanganan kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
KKP juga memperkuat sinergi dengan Satgas TPPO, Polri, Kemnaker, ILO, dan BPJS Ketenagakerjaan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, serta pengawasan kepatuhan terhadap standar kerja layak.
"Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sejak 2021 KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. KKP juga telah memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries yang hingga kini diikuti 3.584 awak kapal perikanan.


















