VOICEINDONESIA.CO, Cimahi – Pemerintah memastikan akan mengawal ketat proses pemenuhan hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Langkah ini diambil menyusul PHK terhadap sekitar 178 pekerja yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan garmen tersebut.
Kepastian pengawalan itu disampaikan oleh Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di Cimahi, Kamis (5/8/2026).
"Kami datang untuk menggali informasi terkait adanya PHK sekitar 180 pekerja. Kami ingin memastikan bagaimana hak-hak pekerja setelah PHK ini bisa sesuai ketentuan," ujar Dadan.
Dalam sidaknya, pemerintah mendapati adanya persoalan mendasar terkait alasan perusahaan melakukan PHK, khususnya mengenai besaran pesangon.
Pihak manajemen perusahaan disebut hanya memberikan pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan perundang-undangan dengan alasan mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut.
Kendati demikian, berdasarkan penelaahan terhadap laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik, pemerintah menemukan fakta yang berbeda.
Kondisi finansial PT Namnam Fashion Industries dinilai bukan merugi, melainkan sekadar mengalami penurunan laba.
"Kalau saya lihat laporan keuangannya, ini bukan kerugian, tetapi pengurangan laba. Maka akan kami kaji lebih lanjut bersama Bung Said Iqbal terkait langkah berikutnya," tegas Dadan.
Mengingat perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 1989 dan banyak pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun, pemerintah terus mendorong agar manajemen mengupayakan solusi alternatif.
PHK seharusnya diposisikan sebagai langkah paling akhir (ultimum remedium).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat serta Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Koordinasi ini dilakukan untuk mendalami kondisi riil para pekerja terdampak, termasuk memperjelas status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebelumnya, PT Namnam Fashion Industries tercatat melakukan PHK terhadap 178 pekerjanya yang dibagi ke dalam dua gelombang, yakni 92 pekerja pada tahap pertama dan 86 pekerja pada tahap kedua.
Pemerintah berharap penyelesaian sisa persoalan ketenagakerjaan ini dapat ditempuh melalui jalur dialog yang konstruktif antara pihak perusahaan dan pekerja, dengan tetap menjamin perlindungan hak buruh serta menjaga keberlangsungan iklim usaha. (af)



















