VOICE Indonesia
Buruh

Pekerja Sektor Persampahan Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal sektor persampahan. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, keringanan iuran diberikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan lebih terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Yassierli juga menyebut pekerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena berkontribusi mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

Namun, kontribusi tersebut juga diikuti berbagai risiko pekerjaan, mulai dari paparan bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, menurut Yassierli, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja sektor persampahan dapat menjalankan pekerjaannya dengan lebih aman.

Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. (af)

Ringkasan AI

Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal sektor persampahan, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan hingga akhir 2026. Kebijakan ini bertujuan memperluas perlindungan sosial dan mendukung keselamatan pekerja yang dianggap pahlawan lingkungan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan ImigrasiEditorial

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

VOICE Indonesia· 11 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.