VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal sektor persampahan. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, keringanan iuran diberikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan lebih terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Yassierli juga menyebut pekerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena berkontribusi mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.
Namun, kontribusi tersebut juga diikuti berbagai risiko pekerjaan, mulai dari paparan bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, menurut Yassierli, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja sektor persampahan dapat menjalankan pekerjaannya dengan lebih aman.
Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. (af)


























