Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Jepang Dilarang Bawa Power Bank "Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Kamis (19/2). Kasus ini menjerat BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009-2010 dan ADR yang menjabat pada 2011-2013. Tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara non-prosedural kepada tiga perusahaan swasta, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan menambang di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang proses perizinannya belum tuntas. Baca Juga: KP2MI dan Dubes Malaysia Sepakati Langkah Strategis Perlindungan PMI Sementara itu, tersangka ADR dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar di lokasi yang sama selama masa jabatannya. "Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp500 miliar," papar Toni. Kerugian fantastis tersebut mencakup nilai batu bara yang dijual secara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (af/ri) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


























