
343 Pengaduan Masyarakat Surabaya Masuk ke KPK

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Ratusan aduan ini tercatat dari periode 2020 - 2024, angka tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menempati peringkat tertinggi. Hal tersebut dibeberkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Kamis (13/6/2024).
Menanggapi tingginya angka aduan masyarakat dalam rilis KPK tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i buka suara.
"Hal Yang wajar, sebab dengan penduduk terbesar di Jatim, pengaduan tentu lebih banyak dibandingkan dengan Kabupaten / Kota yang lain. Itu dari sisi kewajaran," ujar Imam, Kamis (13/6/2024).
Menurut Imam, di sisi lain dia mengapresiasi masyarakat perihal pengaduan ke KPK, karena ia menilai, masyarakat sudah berani melaporkan hal-hal yang dinilai keliru. Terlebih lagi sudah melihat dugaan adanya praktek korupsi yang terjadi.
Imam meminta, agar KPK berani melakukan tindakan dengan adanya aduan masyarakat Kota Pahlawan, terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Kota Surabaya.
Meski begitu, dengan dibukanya laporan atau aduan masyarakat pada KPK, soal dugaan praktik korupsi, Imam meyakini jika aduan tersebut bukan serta merta hanya untuk Pemkot Surabaya, namun juga instansi-instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang kebanyakan berada di Kota Surabaya.
"Kami minta KPK untuk memfollow up, menindak lanjuti semua laporan masyarakat tersebut, laporan-laporan itu dimana saja, di lembaga apa saja, karena di KPK ini kan bisa aja terkait dengan Pemkot Surabaya atau kinerja Provinsi Jatim yang kantornya, atau instansinya banyak di Surabaya. Atau instansi dari pusat yang punya perwakilan di surabaya. Karena itu dibuka saja," jelas Imam.
Imam tidak yakin, bahwa rilis tersebut terkait dengan kinerja Pemkot Surabaya. Karena Surabaya beberapa waktu lalu mendapat penghargaan sebagai Pemda dengan nilai tertinggi untuk pencegahan korupsi. Yaitu, MCP, monitoring of preventif corruption, dan Surabaya memiliki nilai yang tinggi yakni 97.
“ Tapi sekali lagi saya berharap ini dibuka dan transparan, atau kalau ternyata memang yang diadukan itu justru kinerja Pemkot Surabaya jadi agak ironis," urai Imam.
"Karena itu sekali lagi, KPK pertama harus memfollow up semuanya dan kedua harus menyampaikan hasil dari penyelidikan, investigasi dan mungkin kalau sampai tahap penyidikan disampaikan ke warga Surabaya," tandasnya.
Dengan dasar itu, Imam mendorong KPK untuk berani secara terang-terangan membuka perihal aduan masyarakat itu ke Publik.(dit/joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



