VOICE Indonesia
Daerah

59 PMI Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Kepri Tekankan Jalur Legal!

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
59 PMI Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Kepri Tekankan Jalur Legal!
59 PMI Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Kepri Tekankan Jalur Legal!
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau memulangkan 59 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dan pencegahan ke daerah asal dalam dua hari. Sebanyak 39 orang dipulangkan pada Sabtu (31/1/2026) dan 22 orang pada Minggu (1/2/2026). Kepala BP3MI Kepulauan Riau Imam Riyadi menekankan pentingnya proses penempatan PMI secara prosedural untuk mengantisipasi tindakan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepulauan Riau sebagai daerah perbatasan dinilai rawan menjadi jalur lintas para pekerja migran nonprosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya. Pengawasan dan monitoring ketat diperlukan melalui pelabuhan-pelabuhan yang berindikasi menjadi tempat pemberangkatan PMI nonprosedural. Wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi titik strategis pergerakan pekerja migran ilegal. "Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepulauan Riau rawan menjadi jalur lintas para pekerja migran nonprosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya," ungkap Imam, Minggu (2/2/2026). Dari total 59 PMI deportasi dan pencegahan yang berhasil dipulangkan, masing-masing berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jakarta, Riau, Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Pemulangan dilakukan melalui tiga jalur: Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Sekupang dan Pelabuhan PELNI Batuampar. Baca Juga : Tak Kunjung Cair! Klaim Asuransi PMI yang Tewas di Taiwan Sudah 4 Bulan Lebih Kegiatan fasilitasi dilaksanakan untuk memastikan PMI dapat pulang dengan selamat, lancar dan aman ke daerah asal masing-masing. BP3MI Kepulauan Riau terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi pergerakan pekerja migran nonprosedural di wilayah perbatasan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP3MI#PMI Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.