VOICEINDONESIA.CO, Kuta, Bali – Bea Cukai Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menggagalkan upaya ekspor ilegal emas batangan seberat 10,4 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Komoditas tersebut rencananya dibawa menuju Hong Kong.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan emas batangan tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara China berinisial ZG.
"Emas itu dilekatkan di tubuhnya untuk menghindari deteksi secara langsung," kata Wawan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/9/2026).
ZG diamankan pada Minggu (6/9) saat hendak terbang ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai adanya penumpang yang diduga membawa emas batangan untuk dibawa ke luar negeri melalui Bandara Ngurah Rai.
Bea Cukai Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara, Imigrasi, serta petugas terkait di area keberangkatan untuk melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut.
Saat berada di terminal keberangkatan, petugas mencurigai gerak-gerik ZG. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.
Petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan. Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian, barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan atau cast bar.
Untuk memastikan jenis dan kandungan logam mulia tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Surabaya untuk Satuan Pelayanan Ngurah Rai.
Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut merupakan emas dengan kadar lebih dari 99 persen.
Bea Cukai Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
ZG dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 20 KUHP, juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Regulasi tersebut mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai dari 7,5 persen hingga maksimal 15 persen, yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat pengolahan emas.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan emas di dalam negeri. (af)



























