VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.
Sorotan muncul setelah seorang siswi berusia 16 tahun berinisial FP dilaporkan mengalami gangguan ingatan hingga tidak lagi mengenali guru dan teman sekelasnya.
Nurhadi menilai kasus yang terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo, tersebut sudah masuk kategori serius dan membutuhkan penanganan menyeluruh. Ia meminta pemerintah memastikan keselamatan serta pemulihan seluruh korban.
“Kasus di Berastagi, Karo ini sudah masuk kategori serius dan tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Yang paling memprihatinkan adalah adanya anak yang sampai harus menjalani perawatan berulang dan dilaporkan mengalami gangguan ingatan. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius, karena keselamatan dan masa depan anak tidak boleh menjadi risiko dari sebuah program pemerintah,” ujar Nurhadi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2026, sampel makanan yang disajikan di sekolah dinyatakan positif mengandung tiga jenis bakteri, yakni Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli (E. coli).
Selain pada sampel makanan, bakteri Staphylococcus aureus juga ditemukan dalam sampel muntahan salah satu korban.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Nurhadi meminta pemerintah memastikan seluruh korban memperoleh pemeriksaan dan pengobatan secara tuntas, termasuk pemantauan terhadap kemungkinan dampak kesehatan dalam jangka panjang.
“Seluruh korban harus mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan secara tuntas, termasuk pemantauan dampak kesehatan jangka panjang, bukan hanya sampai gejala akutnya hilang. Pemerintah juga harus membuka hasil investigasi secara transparan kepada orang tua korban maupun masyarakat,” tegasnya.
Nurhadi juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab menyediakan makanan dalam program MBG tersebut.
Audit, menurut dia, harus mencakup seluruh tahapan penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga makanan dikonsumsi oleh siswa.
“Harus dilakukan audit total terhadap SPPG, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, transportasi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa,” jelasnya.
Ia menilai penanganan kasus tidak cukup hanya dengan mencopot kepala SPPG. Apabila hasil investigasi dan bukti ilmiah menunjukkan adanya unsur kelalaian, Nurhadi meminta penegakan hukum serta pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski menyoroti kasus tersebut, Nurhadi menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya merupakan program pemerintah yang dinilai baik dan strategis. Namun, pelaksanaan program harus tetap mengutamakan standar keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat.
“Program MBG adalah program yang baik dan sangat penting, tetapi program yang baik tidak boleh mengorbankan keselamatan penerimanya. Prinsipnya sederhana: lebih baik makanan terlambat diberikan daripada makanan yang tidak aman diberikan kepada anak-anak,” ungkapnya.
Komisi IX DPR, kata Nurhadi, akan mengawal penanganan kasus tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem program MBG secara nasional.
“Kami di Komisi IX akan mendorong agar kasus Karo ini menjadi momentum untuk memperketat standar keamanan pangan MBG secara nasional. Jangan sampai kejadian seperti ini berulang di daerah lain,” pungkas Nurhadi. (af)



























