VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi menangkap seorang pria berinisial I.W.J. (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi kurir pengiriman BBL ke Singapura.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas Bandara Juanda mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda yang diduga berisi benih lobster.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper tersebut. Dari pemeriksaan, polisi memastikan koper berisi BBL yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Singapura.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, penyidik kemudian menelusuri identitas pemilik koper berdasarkan data penerbangan dan informasi yang diperoleh dari petugas bandara. “Berbekal identitas penerbangan dan data pemilik koper, Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik koper, I.W.J., di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Rofik dalam keterangan yang diterima, Rabu 9 September 2026.
Dari pemeriksaan, I.W.J. mengaku menerima koper tersebut dari seseorang berinisial D. Koper itu diambil di Terminal Purabaya, Bungurasih, pada hari yang sama. Selanjutnya, koper dibawa ke Bandara Juanda untuk diterbangkan menuju Singapura. Polisi kini menetapkan D sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Rofik, tersangka diduga menyembunyikan BBL di dalam koper untuk mengelabui petugas pemeriksaan. I.W.J. disebut bersedia menjalankan pengiriman tersebut karena tergiur imbalan Rp10 juta.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memasukkan Benih Bening Lobster ke dalam koper untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Tersangka mengaku tergiur upah sebesar Rp10 juta untuk melakukan pengiriman ilegal tersebut,” kata Rofik.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, I.W.J. mengaku telah tiga kali mengirim BBL dengan modus serupa melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu koper abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, 15 kantong plastik, telepon seluler, paspor tersangka, dua lembar tiket penerbangan rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar rekening koran.
Total nilai barang bukti dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4,618 miliar. Polisi masih mendalami jaringan di balik pengiriman ilegal tersebut, termasuk memburu D yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, I.W.J. dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas ketentuan Undang-Undang Perikanan.(fsm)



























