VOICEINDONESIA.CO, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tambakrejo. Dalam operasi yang telah memasuki pelaksanaan keenam tersebut, petugas belum menemukan adanya rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro Laela Noer Aeny mengatakan, operasi tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
“Tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok ilegal selain membahayakan kesehatan juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” ujar Laela, Rabu (9/9).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Di antaranya pasar desa, toko kelontong, jasa ekspedisi pengiriman, hingga warung kopi.
Dalam pemeriksaan, petugas fokus mengecek keaslian pita cukai yang terpasang pada kemasan rokok. Selain itu, petugas juga memeriksa kemungkinan adanya rokok yang beredar tanpa dilengkapi pita cukai.
“Untuk operasi yang keenam di Kecamatan Tambakrejo, sementara nihil temuan rokok ilegal,” kata Laela.
Laela menjelaskan, apabila dalam operasi ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada tim Bea Cukai sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan ketentuan di bidang cukai.
“Kalau ada temuan, kita serahkan kepada tim Bea Cukai sebagai bagian dari tim untuk penegakannya,” jelasnya.
Menurut Laela, peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian bersama karena tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan masyarakat.
Penerimaan dari cukai, kata dia, pada akhirnya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Sementara itu, kandungan dalam rokok ilegal juga menjadi perhatian karena tidak diketahui secara pasti.
“Ini sangat merugikan pendapatan negara dalam hal bea cukai yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Selain itu juga membahayakan kesehatan karena bahan-bahan di dalamnya tidak diketahui,” ujarnya.
Laela memastikan kegiatan operasi dan sosialisasi terkait barang kena cukai tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro.
Ia menekankan, status Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil tembakau tidak berarti masyarakat dapat mengabaikan aturan mengenai barang kena cukai.
“Harapannya masyarakat dapat teredukasi dengan adanya sosialisasi dan operasi bersama barang kena cukai. Karena menjual rokok tanpa cukai dapat berdampak pada ancaman pidana,” ungkap Laela.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk bagi masyarakat di wilayah Bojonegoro yang dikenal sebagai daerah penghasil tembakau.(joe)



























