VOICE Indonesia
Daerah

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1552746
Satreskrim polresta sidoarjo menunjukkan barang bukti uang palsu.(Foto: Dok.Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tiga tersangka dalam kasus peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai 298,52 juta beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS, 38, DBS, 33, dan ES, 42. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari membeli hingga memproduksi uang palsu untuk kemudian diedarkan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pemilik toko melapor setelah menemukan uang yang diterimanya diduga palsu.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8) bulan lalu,” ujarnya, Selasa (8/9).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan MS yang diketahui mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Polisi juga mendapati MS sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, dia membeli rokok senilai Rp700 ribu menggunakan uang palsu.

Hasil pemeriksaan terhadap MS kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya. MS mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesannya melalui media sosial Facebook. Uang tersebut dikirim dari Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan jasa ekspedisi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah. Polisi akhirnya berhasil membekuk DBS dan ES di wilayah Karanganyar pada Rabu (5/8) dini hari.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita uang palsu dengan total nilai mencapai 298.520.000. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas hingga hologram.

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara.(joe)

Ringkasan AI

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tiga tersangka dalam kasus peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai 298,52 juta beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.