VOICE Indonesia
Daerah

Belum Ratifikasi ILO C188, AKP Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Belum Ratifikasi ILO C188, AKP Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi
Belum Ratifikasi ILO C188, AKP Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi

VOICEINDONESIA.CO, Batam - Perlindungan terhadap awak kapal perikanan (AKP) Indonesia masih menjadi persoalan akibat absennya payung hukum yang kuat.

Hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO C188, padahal para pekerja di sektor ini terus menghadapi risiko kerja tanpa jaminan hak-hak dasar.

Albert Yosua Bonasahat, National Project Officer ILO Indonesia, menegaskan bahwa ratifikasi C188 adalah kunci untuk memberikan pengakuan resmi bagi pelaut perikanan sebagai pekerja.

Ia menyoroti fakta di lapangan di mana banyak pelaut bekerja berbulan-bulan di laut tanpa kepastian jam istirahat, kontrak kerja, hingga upah yang layak.

Baca Juga: Viral Dulu Baru Ditangani, Jurnalis Bongkar Pembiaran Eksploitasi ABK

"Apakah mereka (pelaut perikanan) dianggap sebagai pekerja?" ujar Albert dalam seminar Hari Migran Internasional 2025 yang bertajuk “Narasi Media dan Urgensi Reformasi Hukum Lintas Sektor bagi Pelaut Perikanan” di Batam, Sabtu (20/12/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Bona, ketiadaan perlindungan ini membuat pelaut perikanan rentan dieksploitasi.

"Bagi mereka yang bekerja sebagai awak kapal pekerja migran maupun awak kapal Indonesia yang menangkap ikan, persoalan yang dihadapi adalah ada banyak hal yang merupakan hak-hak pekerja yang tidak mereka dapatkan," tegasnya.

Menurut Bona Ketika membicarakan konvensi C188 adalah agar sepakat mereka adalah pekerja yang membawa penghasilan dan memastikan pekerjaannya dapat menafkahi kebutuhan keluarga. Serta adanya jaminan sosial seperti BPJS.

Baca Juga: Tumpang Tindih Aturan Hambat Ratifikasi ILO C188

Bona juga memaparkan adanya kendala lainnya adalah ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian.

"Ada kebingungan ini otoritas siapa. Apalagi jika berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kementerian Perhubungan kah? Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)? atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)? Nggak jelas. Dikonvensi ada kewajiban negara yang meratifikasi. Anda harus terapkan. Siapa otoritas atau jamak otoritas. terserah, tentukan," jelas Bona.

Bona menjelaskan selama delapan tahun terakhir, proses ratifikasi C188 di Indonesia terhambat oleh sejumlah kekeliruan informasi atau mitos.

Pertama, anggapan bahwa kapal harus dirombak secara mewah. Faktanya, aturan akomodasi hanya berlaku untuk kapal baru dan bersifat fleksibel.

Kedua, adanya salah kaprah mengenai jam kerja yang disamakan dengan pekerja kantoran. Faktanya, C188 tidak mengatur jam kerja kaku, melainkan menjamin hak waktu istirahat demi keselamatan.

"Yang ada itu jam istirahat yang diatur dalam konvensi, enggak ada ada jam kerjanya awal kapal," kata Bona.

Selanjutnya menganggap Konvensi C188 membuat industri perikanan tangkap Indonesia kurang kompetitif. Menurut Bona, justru dengan adanya konvensi C188, Indonesia memiliki peluang besar.

Bona mengatakan bahwa sebenarnya konvensi C 188 memiliki fleksibilitas didalamnya. Dengan kunci konsultasi tripartit, yaitu dengan dialog dengan pengusaha, serikat pekerja.

"Jadi tidak benar dan kaku,sulit dalam diterapkan," pungkasnya.

Ratifikasi Konvensi ILO C188: Sebuah Harapan atau Janji Belaka?

Dalam peringatan Hari Migran Internasiona 2025l, Albert Yosua Bonasahat mengatakan bahwa pada September lalu, pemerintah telah menyatakan komitmen untuk meratifikasi Konvensi C188 pada 2026.

Namun, ia mengingatkan agar komitmen ini jangan sampai berakhir menjadi sekadar dokumen di atas kertas.

"Yang bisa jadi tarik menarik, mau diratifikasi dengan instrument apa. Apakah perpres atau undang-undang karena dua hal itu jalurnya berbeda. Walaupun sama kekuatannya. Ini yang harus kita antisipasi jangan sampai berdebat, untuk memutuskan instrumen ini tidak bersepakat, oh ini harus perpres, harus undang-undang," ungkapnya.

Bona memaparkan, harus adanya komitmen dari Indonesia ketika sudah diratifikasi dengan menentukan apa yang harus dilakukan.

"Karena jika ratifikasi sudah dilakukan, habis itu enggak tahu mau harus ngapain. Jangan-jangan kita akan berbalik lagi," tutupnya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#ABK#AKP#PMI#Ratifikasi Konvensi ILO C188
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.