
Hendak Kabur ke Malaysia, Tiga WNA China Diringkus di Bali

VOICEINDONESIA.CO, Badung – Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026).
Ketiganya diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah permukiman mewah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Ketiga WNA laki-laki berinisial JW, RW, dan HL tersebut dicegah saat hendak melarikan diri ke luar Indonesia menggunakan maskapai penerbangan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang didukung oleh sistem deteksi digital keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan di pintu masuk negara.
"Kami menangkap siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sepanjang informasi itu disampaikan kepada kami," ujar Bugie di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Keberadaan para pelaku terdeteksi melalui aplikasi internal imigrasi yang memberikan perhatian khusus saat ketiganya melakukan proses pemeriksaan dokumen. Petugas juga mencurigai gerak-gerik para pelaku hingga akhirnya memutuskan untuk menunda keberangkatan mereka guna pemeriksaan lebih mendalam.
Berdasarkan laporan Polresta Bogor Kota, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/3) di rumah korban yang sedang ditinggal berlibur.
Para pelaku diketahui menggunakan modus mengenakan topeng bermotif wajah pesepak bola dan sarung tangan hitam untuk menutupi identitas mereka saat beraksi.
Bugie menjelaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan canggihnya infrastruktur digital keimigrasian dalam menjaga keamanan negara.
"Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Saat ini, ketiga WNA tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian yang mereka lakukan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



