VOICEINDONESIA.CO, Badung – Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026).
Ketiganya diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah permukiman mewah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Ketiga WNA laki-laki berinisial JW, RW, dan HL tersebut dicegah saat hendak melarikan diri ke luar Indonesia menggunakan maskapai penerbangan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang didukung oleh sistem deteksi digital keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan di pintu masuk negara.
"Kami menangkap siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sepanjang informasi itu disampaikan kepada kami," ujar Bugie di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Keberadaan para pelaku terdeteksi melalui aplikasi internal imigrasi yang memberikan perhatian khusus saat ketiganya melakukan proses pemeriksaan dokumen. Petugas juga mencurigai gerak-gerik para pelaku hingga akhirnya memutuskan untuk menunda keberangkatan mereka guna pemeriksaan lebih mendalam.
Berdasarkan laporan Polresta Bogor Kota, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/3) di rumah korban yang sedang ditinggal berlibur.
Para pelaku diketahui menggunakan modus mengenakan topeng bermotif wajah pesepak bola dan sarung tangan hitam untuk menutupi identitas mereka saat beraksi.
Bugie menjelaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan canggihnya infrastruktur digital keimigrasian dalam menjaga keamanan negara.
"Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Saat ini, ketiga WNA tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian yang mereka lakukan.



























