VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang konstitusional bagi rakyat menyampaikan pendapat justru kembali diwarnai tindakan represif, kekerasan, hingga jatuhnya korban jiwa, dalam peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ishaq A Rumakway menilai demonstrasi tersebut menjadi tamparan keras bagi wajah demokrasi Indonesia.
"Aparat yang seharusnya berdiri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru dalam sejumlah peristiwa tampil sebagai kekuatan yang berhadapan dengan rakyat," kata Ishaq dalam pernyataan yang diterima, Sabtu (29/8/2026).
Ishaq menegaskan tindakan pemukulan, kekerasan, dan dugaan penganiayaan terhadap massa aksi bukan sekadar persoalan teknis pengamanan, melainkan persoalan serius yang menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Ia turut mempertanyakan fungsi deteksi dini negara di tengah rangkaian kerusuhan dan pembakaran yang terjadi pascademonstrasi.
"Di mana fungsi intelijen negara ketika potensi kerusuhan telah berkembang menjadi kekacauan di berbagai titik?" tegasnya.
Ishaq menyoroti kematian seorang pedagang kaca bernama Bambang Setiawan yang diduga menjadi korban salah sasaran dalam kekerasan di tengah kerusuhan, meski yang bersangkutan bukan demonstran maupun pelaku kerusuhan.
"Namun nyawanya berakhir setelah diduga menjadi korban salah sasaran dalam tindakan kekerasan yang melibatkan aparat gabungan dan kelompok masyarakat (Ormas)," ujarnya.
Ia mengaitkan peristiwa tersebut dengan kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam demonstrasi 28 Agustus 2025 setelah terlibat insiden dengan kendaraan Brimob, dan menegaskan negara tidak boleh membiarkan kematian warga menjadi sekadar angka dalam catatan demonstrasi tahunan.
Ishaq menilai situasi ini mencerminkan krisis kepercayaan publik yang semakin dalam terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Ketika masyarakat merasa tidak didengar, tidak dilibatkan, dan tidak mendapatkan rasa keadilan, maka demonstrasi berpotensi berubah dari ruang penyampaian aspirasi menjadi akumulasi kemarahan," tuturnya.
Ia turut menyoroti kekhawatiran terhadap munculnya kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ikut berada di garis depan dalam pembubaran massa aksi, sementara pada saat yang sama terdapat dugaan pengawalan atau pembiaran oleh aparat.
"Pengamanan demonstrasi tidak boleh diserahkan kepada logika masa melawan massa, apalagi membiarkan kelompok sipil berhadapan dengan masyarakat yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya," tegasnya.
Ishaq menegaskan pemerintah harus mulai membangun kembali kepercayaan publik dengan memastikan setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat disusun secara transparan dan membuka ruang partisipasi publik.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan dan pembubaran massa aksi, seraya menegaskan pendekatan represif tidak boleh terus menjadi pilihan utama dalam menghadapi rakyat yang menyampaikan pendapat.
"Tidak boleh ada lagi demokrasi yang dibayar dengan darah rakyat. Tidak boleh ada lagi setiap Agustus nama baru yang ditambahkan ke dalam daftar korban," pungkasnya.



























