VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Sebanyak 3.287 ekor burung tanpa dokumen diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua truk dari Kumai, Kalimantan Tengah, dan rencananya didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah.
Petugas melakukan pemeriksaan setelah KM Dharma Rucitra 9 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina Jawa Tengah Taufik Kurniawan bersama tim melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang turun dari kapal.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua truk membawa ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kendaraan beserta seluruh muatannya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 3.095 ekor merupakan burung madu. Dari jumlah tersebut, 2.425 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 670 ekor dalam kondisi mati.
Petugas juga menemukan 192 ekor burung sepah raja yang masuk kategori satwa dilindungi.
Dari jumlah tersebut, 148 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sedangkan 44 ekor lainnya mati.
Dengan demikian, total burung yang ditemukan dalam dua kendaraan tersebut mencapai 3.287 ekor.
Kepala Balai Karantina Jawa Tengah Mustaqim mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan lalu lintas satwa liar antarpulau.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan satwa dan ekosistem, tetapi juga upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Upaya menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi alarm pentingnya penguatan sinergi pengawasan di pintu masuk karena lalu lintas satwa liar secara ilegal memiliki risiko besar,” ujar Mustaqim.
Ia mengatakan, setiap satwa yang dilalulintaskan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina untuk memastikan asal-usul, legalitas, dan status kesehatannya dapat ditelusuri.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain memenuhi persyaratan karantina, lalu lintas satwa liar juga harus dilengkapi dokumen lain yang diwajibkan sesuai ketentuan, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) untuk jenis yang memerlukannya.
Mustaqim mengatakan, Karantina Jawa Tengah akan terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, terutama terhadap lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap rencana lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan kepada petugas karantina di pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurut dia, pelaporan diperlukan agar asal-usul komoditas dapat ditelusuri, legalitasnya diperiksa, serta persyaratan kesehatan dapat dipastikan sebelum dilalulintaskan.
Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara Karantina Jawa Tengah dan Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sesuai kewenangan masing-masing. (an)






















