VOICE Indonesia
News

25 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara Ditertibkan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi rumpon ilegal
Ilustrasi rumpon ilegal(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 25 unit rumpon ilegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penertiban tersebut dilakukan bersamaan dengan operasi penangkapan kapal ikan asing (KIA) asal Filipina di perairan Sulawesi.

Dalam operasi tersebut, KKP mengerahkan Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13 untuk mengangkat serta menertibkan 25 rumpon yang tidak memiliki izin.

"Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara ilegal," kata Pung di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Pung, keberadaan rumpon ilegal di wilayah perairan perbatasan berpotensi menghambat ruaya atau migrasi ikan tuna menuju perairan Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan nelayan Indonesia.

Selain melakukan penertiban, kapal pengawas KKP memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan yang menjaga rumpon mengenai aturan pemasangan dan pemanfaatannya.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan. Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran untuk keselamatan,” katanya.

Sepanjang 2026, KKP telah menertibkan dan mengangkat sebanyak 37 rumpon ilegal. Sebanyak 12 unit ditertibkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dan 25 unit lainnya di WPPNRI 715.

Dari penertiban tersebut, KKP mencatat total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp14,8 miliar.

Dalam operasi yang sama, KKP juga menangkap kapal ikan asing asal Filipina berukuran 3 GT bernama Vitran 06. Kapal tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan dan membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina.

Kapal Vitran 06 kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (af)

Ringkasan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 25 unit rumpon ilegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penertiban tersebut dilakukan bersamaan dengan operasi penangkapan kapal ikan asing (KIA) asal Filipina di perairan Sulawesi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.