VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan penanganan anak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara membutuhkan koordinasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan anak korban, termasuk yang berada di luar negeri, memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
"Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan anak korban, termasuk yang berada di luar negeri, mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai dengan kepentingan terbaik anak," kata Titi Eko Rahayu di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Titi terkait kasus dugaan tindak pidana penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura melalui modus adopsi ilegal.
Menurut Titi, koordinasi penanganan kasus juga diperkuat melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Upaya tersebut mencakup penelusuran identitas dan asal-usul anak, pemulangan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial.
"Kami akan terus mengawal proses penanganan dan pemulihan anak-anak korban. Setiap anak memiliki hak atas identitas, pengasuhan, perlindungan, dan masa depan yang aman. Kami memastikan kepentingan terbaik anak menjadi dasar dalam setiap langkah penanganan kasus ini," kata Titi.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 18 anak korban dilaporkan telah berada di luar negeri. Sementara itu, keberangkatan tujuh anak ke Singapura berhasil digagalkan.
Ketujuh anak tersebut kini masih menjalani proses reintegrasi keluarga. Apabila keluarga tidak ditemukan di Indonesia, pemerintah akan menyiapkan pengasuhan pengganti.
Pemerintah juga masih mendalami keberadaan anak-anak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat perdagangan orang tersebut.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani di Indonesia, sebanyak 19 pelaku telah diproses hukum. Para pelaku tersebut telah dijatuhi putusan pidana pada 21 Juli 2026. (af)



























