VOICE Indonesia
Hukum

Pemerintah Ragukan Informasi Ukraina Soal 8 WNI Gabung Tentara Rusia

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(Foto: Voiceindonesia.co/Humas Kemenkumham Imipas)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap proses verifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia masih berlangsung.

Yusril menegaskan informasi awal mengenai delapan WNI tersebut baru berasal dari satu pihak, yakni Ukraina, sehingga belum bisa dipercaya sepenuhnya.

"Karena informasinya cuma sepihak, informasi datang dari Ukraina yang berperang sama Rusia. Jadi, susah kita mengatakan informasi itu 100 persen benar," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai persoalan tersebut, karena verifikasi informasi belum tuntas.

"Terkait dengan WNI direkrut menjadi tentara asing itu memang pemerintah melakukan verifikasi terhadap persoalan ini, cuma belum clear semua," kata Yusril.

Ia menegaskan diperlukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi tersebut, dengan mencari keterangan dari semua pihak terkait, termasuk Rusia dan WNI yang bersangkutan.

"Kita juga harus mendengar pihak dari Rusia seperti apa dan harus mendengar dari yang bersangkutan seperti apa. Jangan kita mendengar sepihak, sudah tahu Ukraina-nya sedang berperang sama Rusia," ujarnya.

Yusril meminta masyarakat Indonesia bersabar karena pemerintah masih melakukan upaya verifikasi terkait masalah tersebut.

"Saya kira kurang bijak kalau bersikap seperti itu. Jadi, sabar saja, kami tetap melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Imigrasi," ujarnya.

Mengenai status kewarganegaraan delapan WNI tersebut, Yusril menjelaskan status kewarganegaraan mereka dapat dicabut apabila terbukti secara sadar dan sengaja bergabung menjadi personel militer asing.

"Tindakan pencabutan itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum, kalau belum ada pencabutan, jadi statusnya masih tetap WNI," ujar Yusril.

Ringkasan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap proses verifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia masih berlangsung. Yusril menegaskan informasi awal mengenai delapan WNI tersebut baru berasal dari satu pihak, yakni Ukraina, sehingga belum bisa dipercaya sepenuhnya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.