VOICE Indonesia
Hukum

41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Penipuan Daring Internasional di Surabaya

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
41 WNA terlibat sindikat judi online
41 WNA terlibat sindikat judi online(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam sindikat penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo mengatakan jaringan tersebut menggunakan identitas palsu dan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban.

“Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban,” kata Damang saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.

Damang menyebut mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Beberapa terdakwa lainnya berkewarganegaraan Jepang.

Kasus tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua warga Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026.

Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua warga Jepang tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Gubeng, Surabaya, pada 22 April 2026.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dugaan aktivitas penipuan daring. Sejumlah barang yang ditemukan antara lain bilik kerja, perangkat komunikasi, serta seragam yang disebut menyerupai pakaian kepolisian Tiongkok.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi lain di Surabaya, termasuk Jalan Embong Kenongo dan kawasan Darmo Permai. Polisi juga mengejar sejumlah WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut hingga ke Semarang dan Surakarta.

Dalam dakwaan, jaringan tersebut disebut menggunakan sejumlah modus untuk memperdaya korban. Dua warga Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, diduga menjadi korban penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Keduanya kemudian diarahkan kepada pelaku yang mengaku sebagai polisi. Korban selanjutnya diminta membeli mata uang kripto Ethereum dengan nilai transaksi lebih dari 3,8 juta yen.

Selain korban di Jepang, tiga korban di Tiongkok juga diduga mengalami kerugian hingga ratusan ribu yuan. Para pelaku disebut mengaku sebagai aparat keamanan dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga diduga menggunakan aplikasi berbagi layar untuk mengambil alih perangkat korban. Cara tersebut kemudian disebut digunakan untuk mengakses rekening perbankan korban.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, 41 terdakwa dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum juga menyiapkan dakwaan alternatif menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (af)

Ringkasan AI

Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam sindikat penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China DitahanImigrasi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China Ditahan

S Nurafifa· 06 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.