VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Data Polri mencatat sepanjang 2025 terdapat 385 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara pada periode Januari hingga 19 Agustus 2026 tercatat 98 perkara, dengan sebagian korban merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring atau online scam di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago selaku Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mendorong penguatan deteksi dini dan identifikasi korban sebagai salah satu langkah utama mencegah kasus TPPO.
Ia mendorong penguatan pendeteksian dini sejak tahap perekrutan hingga penempatan di tempat kerja, termasuk lewat pengawasan terhadap kanal digital yang banyak dimanfaatkan jaringan TPPO untuk menjaring calon korban.
"Tantangan utama kita bukan hanya berapa banyak perkara yang berhasil ditindak, tetapi juga bagaimana negara mampu mencegah perekrutan, mendeteksi korban sejak awal, memutus jaringan dan pendanaannya, memberikan perlindungan, serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi secara sosial dan ekonomi," tuturnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi Rabu (9/9/2026).
Djamari menilai data tersebut menunjukkan modus TPPO semakin beragam, tidak hanya berkaitan dengan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, melainkan juga eksploitasi seksual dan anak, perekrutan lewat media sosial, hingga penipuan daring yang berujung pada eksploitasi.
Selain deteksi dini, Djamari turut menyoroti perlunya peningkatan integrasi data TPPO untuk mengoptimalkan pengumpulan, penyajian, dan visualisasi data kepada unsur pimpinan, agar pemerintah dapat memperoleh gambaran nasional yang akurat mengenai korban, modus, lokasi perekrutan, jalur keberangkatan, negara tujuan, pelaku, hingga perkembangan penanganan korban.
Ia merekomendasikan pembentukan basis data TPPO nasional yang interoperable dan dapat digunakan oleh kementerian/lembaga terkait.
"Dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan korban," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan modus TPPO yang semakin canggih harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons.
"Modusnya makin canggih. Oleh karena itu, kita juga mesti makin canggih dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons terhadap isu-isu TPPO. Peran Komdigi juga sangat krusial di sini," ujarnya.
Ia turut mendorong pengembangan satu dashboard TPPO untuk mendukung koordinasi sekaligus meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang berkaitan dengan TPPO.



























