VOICE Indonesia
HOT
Daerah

Satpol PP Surabaya Segel 15 Toko dan Awasi 40 Titik Peredaran Miras

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
1762816
Pengawasan dan penyegelan toko miras oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya(Foto: Dok.Kominfo Surabaya)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap tempat penjualan minuman keras (miras) yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Dari 40 lokasi yang masuk radar pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebanyak 15 toko telah ditindak dengan penyegelan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan telah berlangsung secara intensif selama sekitar satu bulan terakhir. Petugas telah mengantongi daftar lokasi sasaran dan melakukan pemeriksaan secara acak pada waktu-waktu tertentu untuk menemukan praktik penjualan miras yang melanggar aturan.

"Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Irna mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas penjualan. Sejumlah tempat usaha yang mengantongi izin sebagai subdistributor justru melayani penjualan miras secara eceran kepada konsumen.

"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," katanya.

Penertiban tidak hanya menyasar toko yang beroperasi secara terbuka, tetapi juga rumah warga yang digunakan sebagai tempat transaksi miras. Satpol PP memastikan setiap lokasi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan tegas berupa penyegelan.

"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi," ujarnya.

Salah satu penindakan dilakukan di kawasan permukiman Kecamatan Sawahan, tepatnya pada lokasi penjualan miras yang berada di tengah perkampungan warga. Petugas telah melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai bagian dari penertiban peredaran miras ilegal.

Selain toko dan rumah, petugas turut memantau warung remang-remang yang diduga menyamarkan aktivitas penjualan miras melalui usaha lain, seperti warung kopi. Satpol PP juga menemukan modus penyimpanan stok di lokasi berbeda agar aktivitas penjualan tidak mudah diketahui petugas.

"Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan. Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order," jelas Irna.

Dari 15 toko yang telah disegel, pelanggaran ditemukan di berbagai wilayah Surabaya, mulai dari kawasan selatan, timur, utara hingga pusat kota. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada kawasan tertentu.

"Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada," imbuh Irna.

Ia menegaskan, pengawasan peredaran miras akan terus dilakukan setiap hari dengan mengandalkan pemantauan langsung maupun informasi dari masyarakat. Setiap laporan warga yang diterima akan direkap dan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan lokasi yang perlu mendapatkan perhatian khusus.(joe)

Pilihan Redaksi

Miliki Dua Paspor dengan Identitas Berbeda, WN India Dideportasi dari BaliImigrasi

Miliki Dua Paspor dengan Identitas Berbeda, WN India Dideportasi dari Bali

Afifah· 31 October 2026
#Satpol PP Surabaya#miras ilegal#warung kopi#penyegelan toko miras#surabaya
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.