VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan dalam pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Abduh, RUU Perampasan Aset perlu memuat mekanisme pengembalian aset secara terperinci.
Pengaturan tersebut mencakup batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyalurannya kepada korban agar proses pemulihan tidak berlarut-larut.
"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Politisi Fraksi PKB itu juga menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah diverifikasi, sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka berhak atas aset tersebut dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, pengembalian aset kepada korban tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan memasukkan hasil perampasan ke kas negara.
"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," jelas legislator asal Jawa Tengah itu.
Selain mendorong pengaturan dalam RUU Perampasan Aset, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan dan meningkatkan koordinasi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," ujarnya.
Abduh juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, penelusuran aliran dana hasil kejahatan perlu dilakukan hingga tuntas untuk mengungkap aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.
"Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Ia mencontohkan kasus Indra Kenz dalam perkara Binomo yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional.
Namun, proses distribusi aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi persoalan.
Menurut Abduh, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa pemulihan kerugian korban tidak cukup hanya dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pelaksanaannya juga harus didukung mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkas Abduh. (af)























