VOICE Indonesia
HOT
Ekonomi

Klinik di Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – BPJS Kesehatan menyatakan klinik yang dikembangkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpeluang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, klinik Kopdes Merah Putih dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," kata Prihati di Jakarta, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai rencana pengembangan klinik kesehatan sebagai salah satu unit usaha Kopdes Merah Putih.

Menurut Prihati, persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah aspek administrasi dan perizinan.

Di antaranya izin operasional, izin praktik dokter, persyaratan fasilitas kesehatan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan mutu pelayanan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas pengembangan klinik pratama sebagai salah satu unit usaha Kopdes Merah Putih.

"Sudah ada pembahasan (terkait klinik Koperasi Desa Merah Putih). Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotik dan klinik," kata Budi di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan, pemerintah juga telah menjalankan proyek percontohan klinik Kopdes Merah Putih di sejumlah lokasi. Uji coba tersebut dilakukan untuk mengetahui model bisnis yang paling sesuai dalam pengembangan layanan kesehatan tersebut.

Menurut dia, klinik Kopdes Merah Putih memiliki status seperti klinik swasta, berbeda dengan puskesmas yang memberikan layanan kesehatan tanpa biaya langsung kepada pasien.

"Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini kan sama dengan klinik swasta sebenarnya. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah ini sama modelnya dengan klinik swasta," ujarnya.

Budi menambahkan, klinik Kopdes Merah Putih dirancang agar dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Betul (bisa untuk pasien BPJS). Sama seperti semua klinik swasta kan bisa pakai BPJS," ucapnya. (af)

Pilihan Redaksi

Miliki Dua Paspor dengan Identitas Berbeda, WN India Dideportasi dari BaliImigrasi

Miliki Dua Paspor dengan Identitas Berbeda, WN India Dideportasi dari Bali

Afifah· 31 October 2026
#BPJS#Kopdes#FKTP#JKN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.