VOICEINDONESIA.CO, Sibolga – Polres Sibolga mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Dalam kasus tersebut, sepeda motor hasil curian diketahui dijual tersangka seharga Rp1,2 juta.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Lobby Polres Sibolga, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Agus Adhitama, Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban, dan Kasi Humas AKP Irwan. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah insan pers dari media cetak, elektronik, dan daring.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pencurian terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial R (35) diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang terbuka dan ditinggalkan penghuninya.
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver. Kendaraan tersebut dibawa keluar melalui bagian samping rumah, kemudian dihidupkan dan dibawa pergi.
Sepeda motor itu selanjutnya dijual tersangka seharga Rp1.200.000. Uang hasil penjualan tersebut, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Selain sepeda motor, sejumlah barang lainnya juga dilaporkan hilang, di antaranya dua set kipas AC, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, kain ulos Batak, serta satu unit kipas gantung.
Pengungkapan kasus bermula setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pada Jumat (30/10/2026), petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta satu lembar fotokopi STNK kendaraan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, termasuk memastikan pintu dan akses rumah terkunci saat ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center Polri 110. (SS)























