VOICE Indonesia
Daerah

Kejari Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bendungan Margo Patut

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1565597
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sabtu (12/9/2026) dini hari.(Foto: Dok. Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Nganjuk – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margo Patut, Kecamatan Sawahan, Tahun Anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.

“Berdasarkan hasil ekspose perkembangan penyidikan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) KUHAP, secara resmi melaksanakan penetapan tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, Sabtu (12/9) dini hari.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PB, ASN Pemkab Nganjuk yang menjabat Plt Kepala Bappeda periode Juni–Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, serta SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023–2025.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang berkembang menjadi penyidikan intensif.

“Penetapan tersangka merupakan tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 2 orang ahli,” kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra.

Proyek review studi kelayakan bendungan tersebut sejatinya didanai dari APBD dengan pagu anggaran mencapai Rp 4 miliar.

Pekerjaan tersebut dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT W KSO bersama PT GK dengan nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500.

Namun, penyidik menemukan serangkaian penyimpangan sistematis sejak awal penganggaran hingga eksekusi di lapangan.

“Selain itu penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aliran uang yang diberikan oleh pihak konsultan, HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK, kepada PB terkait dengan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Rizky Raditya.

Praktik rasuah dalam proyek perencanaan infrastruktur ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga hampir satu miliar rupiah.

Penyidik Kejari Nganjuk kini terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tersebut.

“Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp968.775.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP,” ungkap Rizky.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

“Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau kedua, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; atau ketiga, Pasal 606 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya.(joe)

Ringkasan AI

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margo Patut, Kecamatan Sawahan, Tahun Anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Lima Anak Perempuan Sempat Mendekam di Detensi Imigrasi MalaysiaPekerja Migran Indonesia

Lima Anak Perempuan Sempat Mendekam di Detensi Imigrasi Malaysia

S Nurafifa· 12 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.