VOICE Indonesia
Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Alphard Penambrak 13 Kendaraan Sebagai Tersangka

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1556877
Mobil Alphard usai mengalami kecelakaan beruntun di jalan menur pumpungan surabaya(Foto: Dok.Joko Hermanto/VOICEINDONESIA)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pengemudi Toyota Alphard N 1882 ACI, Yusuf, yang terlibat kecelakaan beruntun hingga menabrak 13 kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, kini dipastikan diproses sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Alphard tersebut, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Ya sedang kita periksa terus, termasuk dari saksi-saksi," kata AKBP Galih, Kamis (10/9/2026). Saat dikonfirmasi melalui pesan ponsel

Saat ditanya mengenai status hukum Yusuf, Galih menegaskan pengemudi Alphard tersebut diproses sebagai tersangka. Polisi memiliki sejumlah alat bukti, mulai dari adanya korban, keterangan saksi hingga rekaman video kecelakaan.

"Kan berproses. Ya pasti tersangka, kan dia sopirnya, korban ada, saksi ada, video jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Yusuf mengungkap detik-detik sebelum kecelakaan terjadi. Ia mengaku sempat tertidur ketika menghentikan mobilnya di tengah kemacetan dan lampu merah.

Yusuf mengaku sedang tidak enak badan dan baru mengonsumsi obat sebelum mengemudi. Kondisi tersebut membuatnya mengantuk hingga tertidur sesaat di balik kemudi.

Saat seseorang mengetuk kaca mobilnya, Yusuf mengaku terkejut. Bukannya menginjak rem, ia justru keliru menginjak pedal gas.

"Itu kan macet, lampu merah. Saya berhenti, ngantuk, ketiduran. Terus didokdok, diketuk kaca mobilnya. Keliru nginjek gas saya. Gak sadar saya," kata Yusuf.

Yusuf juga membenarkan dirinya mengantuk setelah mengonsumsi obat. Ia mengaku menyesal atas kecelakaan yang terjadi.

"Iya, ngantuk habis minum obat saya," ujarnya.

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kecelakaan, termasuk kondisi pengemudi sebelum kejadian, keterangan para saksi, serta rekaman video yang merekam peristiwa tersebut.(joe)

Ringkasan AI

Pengemudi Toyota Alphard N 1882 ACI, Yusuf, yang terlibat kecelakaan beruntun hingga menabrak 13 kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, kini dipastikan diproses sebagai tersangka. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Alphard tersebut, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Proses Hukum Berlarut, Korban TPPO Terpaksa Kembali Bekerja ke Luar NegeriPekerja Migran Indonesia

Proses Hukum Berlarut, Korban TPPO Terpaksa Kembali Bekerja ke Luar Negeri

S Nurafifa· 10 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.