VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Sindikat TPPO Sudah Go Digital, Kelembagaan Pelindungan PMI Masih Rapuh

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi4 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Penyerahan plakat ini sebagai bentuk apresiasi VOICE Indonesia kepada Kementerian P2MI atas kontribusinya membahas persoalan perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pekerja migran Indonesia, dalam forum diskusi yang turut dihadiri perwakilan Polda Jawa Barat, LPSK, SBMI, dan PWI Jawa Barat tersebut.
Pimpinan Redaksi voiceindonesia.co Anton Sahadi (kiri) menyerahkan plakat penghargaan kepada Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian P2MI Firman Yulianto(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Jaringan perdagangan orang yang menyasar pekerja migran Indonesia (PMI) kini semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi. Perekrutan ilegal tidak lagi hanya berlangsung melalui calo di daerah, tetapi bergeser ke media sosial, aplikasi pesan instan, hingga iklan lowongan kerja daring yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Perubahan pola tersebut membuat upaya pencegahan tidak lagi cukup mengandalkan pengawasan konvensional. Ruang digital kini menjadi salah satu medan baru yang harus diawasi karena calon PMI dapat menjadi sasaran tawaran pekerjaan palsu tanpa pernah bertemu langsung dengan perekrut.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencatat ribuan konten bermasalah yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri telah ditindak. Upaya tersebut dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian P2MI Firman Yulianto mengatakan pemerintah berkewajiban melakukan pencegahan sekaligus membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan terkait pelindungan PMI.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut tidak hanya dilakukan setelah muncul korban, tetapi juga melalui koordinasi antarlembaga untuk mencegah masyarakat masuk ke jalur penempatan ilegal.

"Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan, paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerjaan migran," kata Firman Yulianto pada Rabu (9/9/2026).

Menurut Firman, ancaman digital terhadap calon PMI dan PMI aktif terus meningkat. Karena itu, pemerintah melakukan patroli terhadap berbagai platform digital yang digunakan untuk menyebarkan penawaran kerja bermasalah.

Hasilnya, sebanyak 7.925 konten bermuatan penawaran kerja bermasalah ke luar negeri telah ditakedown. Selain itu, patroli siber Kementerian P2MI mencatat penindakan terhadap 10.425 konten digital lainnya.

Pengawasan tersebut juga disertai layanan literasi bagi masyarakat. Dari seluruh pengaduan yang ditangani melalui jalur pengawasan, sebanyak 187 laporan dinyatakan telah tuntas.

Namun, persoalan pelindungan PMI tidak hanya berada di ruang digital. Di balik semakin cepatnya perubahan modus TPPO, masih terdapat persoalan mendasar dalam kelembagaan dan sistem data pekerja migran.

Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menilai posisi kelembagaan Kementerian P2MI masih membutuhkan penguatan dari sisi regulasi. Ia mempertanyakan belum jelasnya nomenklatur kementerian tersebut dalam undang-undang.

"Apakah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah ada norma dan catatan hukumnya di undang-undang? Sudah berapa tahun sekarang? Enggak ada. Payung hukumnya masih Badan, belum ada nomenklatur yang mencantumkan kewenangan Kementerian Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.

Menurut Hariyanto, persoalan tersebut bukan sekadar administratif. Kejelasan kelembagaan berkaitan dengan kewenangan anggaran serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada PMI.

Ia juga menyoroti belum terintegrasinya data migrasi antarlembaga. Perbedaan sumber data membuat informasi mengenai pekerja migran maupun persoalan yang mereka hadapi dapat menghasilkan angka berbeda.

"Kalau sumber datanya sendiri belum sama, ya wajar kalau angkanya juga berbeda-beda," katanya.

Persoalan kelembagaan dan data tersebut kemudian beririsan dengan tantangan penanganan TPPO lintas negara. Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menilai banyaknya regulasi dan kerja sama belum otomatis membuat kejahatan perdagangan orang dapat diberantas secara tuntas.

Menurutnya, jaringan TPPO terus berkembang dan memanfaatkan kerentanan korban, termasuk ketika korban berada di negara tujuan dan sulit dipulangkan.

"Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerja samanya, tapi kejahatannya juga nggak kalah. Jadi perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang harus terus kita akselerasi," katanya.

Antonius mencontohkan satu perkara TPPO bermodus eksploitasi seksual. Dalam perkara tersebut, pelaku telah ditangkap dan diproses hukum di Indonesia, sedangkan korban masih berada di negara tujuan dan belum dapat dipulangkan.

Selain persoalan lintas negara, celah juga ditemukan dalam proses administrasi calon PMI. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari menyoroti sistem layanan paspor yang semakin terdigitalisasi.

Menurut Rumi, penguatan verifikasi dokumen dan identitas tetap diperlukan agar sistem tersebut tidak dimanfaatkan untuk memasukkan data palsu calon pekerja migran.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menilai perubahan modus TPPO membuat kerja jurnalistik investigasi semakin penting. Media, menurutnya, dapat berperan sebagai pengawas publik untuk mengungkap jaringan yang belum teridentifikasi.

"Kita wartawan bukan hakim yang memutus perkara. Kita melakukan investigasi, tapi kita ini watchdog, anjing penjaga untuk kepentingan publik. Itu tentunya harus kita kawal terus," tegasnya.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" yang digelar VOICEINDONESIA bersama Bogor Media Siber Network di Bogor.

Diskusi tersebut menghadirkan Firman Yulianto, Kombes Pol Rumi Untari, Antonius PS Wibowo, Hariyanto Suwarno, dan Tantan Sulthon Bukhawan sebagai narasumber.

Ringkasan AI

Jaringan perdagangan orang yang menyasar pekerja migran Indonesia (PMI) kini semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi. Perekrutan ilegal tidak lagi hanya berlangsung melalui calo di daerah, tetapi bergeser ke media sosial, aplikasi pesan instan, hingga iklan lowongan kerja daring yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.