VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Setelah Lapor Polisi, Korban TPPO Tetap Kerja ke Luar Negeri

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Penyerahan plakat ini sebagai bentuk apresiasi VOICE Indonesia kepada Hariyanto Suwarno atas kontribusinya membedah persoalan perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pekerja migran Indonesia, dalam forum diskusi yang turut dihadiri perwakilan Kementerian P2MI, Polda Jawa Barat, LPSK, dan PWI Jawa Barat tersebut.
Pimpinan Redaksi voiceindonesia.co Anton Sahadi (kiri) memberikan plakat penghargaan kepada Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno, di sela Diskusi Publik Jilid III "Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" yang digelar VOICE Indonesia bersama Bogor Media Siber Network, di Bogor, Rabu (9/9/2026).(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Sebuah paradoks mengemuka dalam penanganan perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pekerja migran Indonesia (PMI): korban yang sudah melaporkan pelakunya ke polisi justru kerap memilih kembali bekerja ke luar negeri sebelum proses hukum terhadap pelaku rampung. Padahal, tanpa kehadiran korban di persidangan, penyidikan maupun tuntutan sulit dilanjutkan aparat penegak hukum.

Fenomena ini mengemuka dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" yang digelar VOICE Indonesia bersama Bogor Media Siber Network di Bogor, Rabu (9/9/2026).

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengungkapkan bahwa desakan kebutuhan hidup membuat korban tidak sanggup menanti proses hukum yang bisa berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa kepastian.

"Kenapa kemudian teman-teman pekerja migran yang melapor ke kepolisian, kemudian mereka kembali ke luar negeri? Bayangkan, kalau lima tahun belum selesai, mereka balik lagi. Apakah kita akan duduk manis menunggu proses itu lima tahun? Enggak juga. Karena faktor utama adalah ekonomi," katanya.

Kondisi ini, menurut Hariyanto, membuat banyak perkara TPPO akhirnya terhenti di tengah jalan karena saksi kunci sudah tidak lagi berada di Indonesia. Ia juga menyoroti persoalan lain yang menurutnya turut menghambat penuntasan kasus, yakni belum meratanya cara pandang aparat dalam melihat posisi korban TPPO.

"Nggak semua penyidik itu punya perspektif yang sama soal korban. Kita lihat di kolega Jawa Barat, kemudian di kolega yang lain, itu juga nggak punya perspektif yang sama," tambahnya.

Ia menyebut sejumlah lembaga internasional seperti PBB melalui badan urusan migrasi dan kepolisian internasional sebenarnya sudah kerap memberikan pelatihan soal perspektif korban kepada aparat di daerah. Namun begitu personel yang dilatih berpindah tugas, pemahaman itu kerap luntur dan harus diajarkan ulang dari awal.

Hariyanto turut mengungkap fakta di tingkat akar rumput soal bagaimana warga desa sendiri turut menjadi mata rantai perekrutan ilegal, meski nilainya kecil.

"Siapa yang menetapkan karcis itu? Ya warga kita sendiri. Yang memberi ruang sekitar Rp30.000, kemudian ditempatkan, untungnya Rp20.000. Ini yang terjadi sampai hari ini," tutur Hariyanto.

Praktik semacam itu, menurutnya, menunjukkan rantai perekrutan ilegal tidak melulu digerakkan aktor besar bermodal besar, melainkan juga melibatkan warga biasa di level desa yang menjadi penghubung kecil-kecilan tanpa menyadari dampak hukumnya.

Hariyanto turut menyinggung program sosialisasi pencegahan TPPO ke desa-desa yang menurutnya selama ini lebih menonjolkan capaian angka ketimbang efektivitas materi yang disampaikan kepada warga.

"Materi sosialisasi itu, kena atau nggak, itu yang jadi soal. Kita nggak bisa lagi cuma ngejar target seribu desa sosialisasi, tapi nggak pernah mikir dampaknya," pungkasnya.

Ringkasan AI

Sebuah paradoks mengemuka dalam penanganan perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pekerja migran Indonesia (PMI): korban yang sudah melaporkan pelakunya ke polisi justru kerap memilih kembali bekerja ke luar negeri sebelum proses hukum terhadap pelaku rampung. Padahal, tanpa kehadiran korban di persidangan, penyidikan maupun tuntutan sulit dilanjutkan aparat penegak hukum.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.