VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Pernikahan Jadi Kedok Perbudakan Pekerja Migran ke China

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari bersama Pimpinan Redaksi VOICEINDONESIA.CO, Anton Sahadi dalam kegiatan Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO dan Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan"
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari bersama Pimpinan Redaksi VOICEINDONESIA.CO, Anton Sahadi dalam kegiatan Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO dan Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" pada Rabu (9/9/2026)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Pernikahan yang semestinya menjadi ikatan sah dan penuh berkah, kini disalahgunakan sindikat perdagangan orang sebagai pintu masuk mengeksploitasi perempuan Indonesia di luar negeri. Modus perkawinan campur, terutama ke China, menjadi salah satu jalur paling rawan yang diungkap penegak hukum dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari mengungkap sindikat kerap menikahkan korban secara agama terlebih dahulu, lalu membawa korban ke China dan menikahkan ulang secara resmi di sana, atau berpura-pura resmi, sebagai cara mengelabui aparat maupun keluarga korban di Tanah Air.

"Menikah dari Islam, menikah secara Islam, lalu dibawa ke China. Di sana menikah lagi secara resmi, atau berpura-pura resmi. Begitu terus berulang," katanya.

Setelah proses pernikahan itu, korban kerap dipekerjakan tanpa batas waktu yang jelas, bahkan tak sedikit yang berujung pada eksploitasi seksual. Pelaku, kata Rumi, kerap menganggap korban sebagai "aset" yang sudah dibayar mahal kepada keluarga atau perantara di Indonesia, sehingga korban dianggap harus tunduk sepenuhnya.

"Di sana enggak mau tahu, saya sudah bayar, kamu jadi budak saya. Kerja di sana, oper sana, oper sini, kerja hampir 24 jam. Eksploitasi seksual itu masih banyak terjadi, karena mereka merasa itu budaknya," tambahnya.

Rumi menegaskan, penyidik tak berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan orang turut disasar, mulai dari perekrut hingga pihak yang mengendalikan aliran dana.

"Kita sasar siapa yang rekrut, siapa sponsornya, siapa aktornya, siapa yang berperan mengendalikan, siapa yang membiayai, siapa yang memberikan instruksi. Itu semua kita cari bukti-buktinya. Semua butuh proses, semua butuh waktu," tegasnya.

Ia menambahkan, korban yang telanjur berada di luar negeri kerap sulit dipulangkan lantaran keluarga di sana kerap meminta sejumlah besar uang sebagai syarat kepulangan, dengan dalih telah mengeluarkan biaya untuk pernikahan dan pemberangkatan korban. Kondisi ini yang membuat proses pemulangan korban menjadi berlarut-larut dan penuh negosiasi.

Kasus dengan pola serupa turut menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Dr. Antonius PS Wibowo mencontohkan salah satu kasus TPPO dengan modus eksploitasi seksual terhadap PMI perempuan, di mana pelakunya sudah ditangkap di Indonesia, sementara korbannya masih berada di luar negeri.

"Case yang terbaru itu tentang TPPO eksploitasi seksual terhadap PMI. Korbannya saat ini tidak ada di Indonesia. Salah satu pelakunya sudah tertangkap di Indonesia karena tersangka itu pulang ke Indonesia dan ditangkap oleh teman-teman kami. Tapi korbannya masih di luar negeri," ujar Antonius.

Rumi menyebut, faktor ekonomi tetap menjadi pemicu utama korban rentan terjebak pada modus semacam ini, sebab lapangan pekerjaan di dalam negeri yang semakin sempit membuat tawaran menikah dan bekerja ke luar negeri sulit ditolak.

Kasus-kasus semacam ini dikupas dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO dan Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" yang digelar Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network, Rabu (9/9/2026).

"Ini kita sudah kolaboratif dari pusat maupun pemerintah daerah, untuk memberikan baik dalam penegakan hukum maupun untuk perlindungan kepada warga negara Indonesia," pungkasnya.

Ringkasan AI

Pernikahan yang semestinya menjadi ikatan sah dan penuh berkah, kini disalahgunakan sindikat perdagangan orang sebagai pintu masuk mengeksploitasi perempuan Indonesia di luar negeri. Modus perkawinan campur, terutama ke China, menjadi salah satu jalur paling rawan yang diungkap penegak hukum dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.