VOICE Indonesia
Daerah

Tawuran Maut di Bekasi: Satu Tewas, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Tawuran Maut di Bekasi: Satu Tewas, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
Tawuran Maut di Bekasi: Satu Tewas, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
VOICEINDONESIA.CO,Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan empat tersangka pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa keempat pelaku, yaitu FHFA, MFA, YR, dan RDB, ditangkap pada Selasa, 9 September 2025. "Korban, saudara AF (25 tahun), meninggal dunia akibat tawuran ini," ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025). Baca Juga: Komnas HAM Diminta Kawal Prosedur Pengamanan Aksi Unjuk Rasa oleh Polri  Kusumo menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang menamakan diri Geng Apel dan Geng Kampung Burak. Kedua kelompok ini telah sepakat untuk berkelahi pada pukul 03.00 WIB. "Mereka bertemu dan bentrok di Jalan Prof. Muhammad Yamin. Korban AF yang tergabung dalam Geng Apel terkena sabetan celurit saat berusaha melarikan diri," jelas Kapolres. Korban mengalami tiga sabetan senjata tajam dari pelaku FHFA dan meninggal tidak lama setelah kejadian karena kehabisan darah. Baca Juga: RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas, Menaker Minta Segera Disahkan  Diketahui, para pelaku dan korban merupakan anak-anak muda yang masih berstatus pelajar. Kedua geng ini juga sering menantang kelompok lain untuk berkelahi melalui media sosial. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ringkasan AI

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan empat tersangka pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Prof. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.