VOICE Indonesia
Daerah

Terindikasi Digunakan Secara Ilegal, 178 Permohonan Paspor di Batam Ditunda

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Terindikasi Digunakan Secara Ilegal, 178 Permohonan Paspor di Batam Ditunda
Terindikasi Digunakan Secara Ilegal, 178 Permohonan Paspor di Batam Ditunda
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda ratusan permohonan paspor sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah maraknya penggunaan jalur nonprosedural yang kerap dimanfaatkan pekerja migran Indonesia (PMI). Sebanyak 178 permohonan paspor harus tertahan karena terindikasi akan digunakan melalui jalur nonprosedural. Angka ini mencerminkan intensitas pengawasan yang dilakukan otoritas imigrasi terhadap mobilitas warga yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang. Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menegaskan bahwa pencapaian ini lahir dari kerja kolektif seluruh jajaran. Dukungan masyarakat dan sinergi lintas instansi turut memperkuat upaya pengawasan tersebut. "Tercatat 178 permohonan paspor ditunda karena indikasi penggunaan nonprosedural," tegasnya, Rabu (7/1/2026). Pengawasan ketat tidak berhenti di penerbitan dokumen perjalanan. Imigrasi Batam juga memperketat pengawasan lalu lintas orang di berbagai titik keberangkatan. Hasilnya, tercatat 5.659 penundaan keberangkatan di sejumlah pelabuhan dan bandara, termasuk Pelabuhan Batam Center, Sekupang, Nongsa, Bengkong, serta Bandara Internasional Hang Nadim sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Baca Juga : Imigrasi Bali Tahan Paspor Bintang Film Porno Asal Inggris, Bakal Dideportasi Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus diperluas melalui program literasi keimigrasian. Imigrasi Batam aktif mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Golden Visa, hingga edukasi di desa binaan terkait bahaya TPPO dan penyelundupan manusia. Kinerja pengawasan ini berbanding lurus dengan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melampaui target. Sepanjang tahun 2025, PNBP dibukukan mencapai Rp136,61 miliar atau setara 118,03 persen dari target Rp115,75 miliar. Realisasi anggaran juga mencapai Rp40,49 miliar atau 99,61 persen dari pagu yang ditetapkan. "Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang makin mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya. Memasuki tahun 2026, Imigrasi Batam meluncurkan sejumlah terobosan layanan. Di antaranya layanan izin tinggal Immicare Reach-Out ke kawasan industri dan KEK, paspor darurat medis bagi pasien berobat ke luar negeri, program IM-pression berupa pembatas paspor tematik, hingga penerapan layanan paspor paperless yang selaras dengan 15 Program Aksi 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#cpmi nonprosedural#Imigrasi#paspor#penahanan paspor
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.